Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Minyak Goreng Plus Pidana Pencucian Uang

JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi minyak goreng.

"Saya kira sudah cukup kuat bukti permulaan karena pelanggaran izin. Kejaksaan dapat menetapkan tindak pidana korupsi dilapis tindak pidana pencucian uang," kata Romli dilansir Antara, Selasa, 26 April.

Dia menjelaskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan dalam kasus itu, karena memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, seperti melawan hukum berupa adanya pelanggaran izin, penyelenggara negara, dan kerugian yang berdampak luas.

Dalam kasus ini menurut Romli bisa juga disertakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kejagung sudah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus korupsi minyak goreng. Mereka yaitu Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Kemudian, tiga orang dari pihak swasta, yaitu Master Parulian Tumanggor, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, dan Pierre Togar Sitanggung, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Romli menegaskan setelah penetapan status tersangka kepada empat orang itu, pihak Kejagung dapat memeriksa sejumlah pihak lainnya terkait ekspor minyak goreng termasuk Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

"Semua orang berkedudukan sama di mata hukum atau equality before the law," katanya menegaskan.

Dia menilai kasus korupsi ekspor minyak goreng yang melibatkan dirjen di kementerian merupakan jaringan kejahatan yang telah dilakukan oleh oknum di pemerintahan.

"Saya sarankan KPK berkoordinasi dengan kejaksaan. KPK harus berani mengambil alih mendampingi kejaksaan. KPK jangan diam saja," katanya pula.

Dia optimistis Kejagung di bawah ST Burhanuddin tak terpengaruh intervensi dari pihak manapun selama penanganan perkara 'Mafia Minyak Goreng' itu.

"Saya yakin Jaksa Agung tak terpengaruh politik. Walaupun pelanggaran administratif belum ketemu kerugian negara, wajib kejaksaan membuka seluas-luasnya, setuntas-tuntasnya," kata Romli.