Likuidasi 8 BPR, LPS Laporkan Telah Bayar Klaim Rp71 Miliar
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan sepanjang tahun 2021, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 8 Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR/BPRS). Dan, sejak tahun 2005 hingga tahun 2021, secara total LPS telah melakukan likuidasi 116 BPR/BPRS, 1 Bank Umum dan menyelamatkan 1 Bank Umum.
Sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank di Indonesia, dalam hal pelaksanaan resolusi bank tahun 2021 salah satu tugas dan fungsi LPS adalah, membayar klaim penjaminan simpanan nasabah atas dana simpanan pada bank yang terpaksa dilikuidasi.
Dalam hal jumlah pembayaran klaim penjaminan simpanan, sepanjang tahun 2021 LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada 16.730 rekening dengan total nominal sebanyak Rp71,46 miliar.
"Adapun secara kumulatif sejak tahun 2005 hingga tahun 2021, nominal simpanan layak bayar yang dibayarkan oleh LPS sebanyak Rp1,7 triliun atau 82,06 persen dari total simpanan pada bank yang dilikuidasi," ujar Purbaya, Selasa 26 April.
Sementara untuk total rekening sebanyak 265.884 rekening atau 93,32 persen dari total rekening pada bank yang dilikuidasi.Cakupan Penjaminan LPS sangat memadai dimana sebanyak 99,9 persen rekening simpanan di perbankan nasional telah dijamin oleh LPS, atau setara dengan 399.866.365 rekening.
Sepanjang tahun 2021, LPS juga telah melakukan beberapa kebijakan demi mendukung pemulihan ekonomi nasional. Pada 2021, LPS telah memangkas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan Rupiah sebesar 1 persen dan 0,75 persen untuk simpanan valuta asing. Pada periode evaluasi regular Januari 2022 TBP pada Bank Umum dan BPR dipertahankan tetap masing-masing 3,50 persen dan 6,00 persen serta untuk Valuta Asing 0,25 persen.
"Selain itu, LPS juga menerapkan kebijakan relaksasi denda premi dan pelaporan bank selama tahun 2021," lanjutnya.
Hal ini untuk mendukung momentum pemulihan ekonomi sebagai bagian dari sinergi kebijakan stabilitas sistem keuangan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi bank dalam pengelolaan likuiditasnya.
Baca juga:
Dalam Laporan Keuangan LPS pada akhir tahun 2021 mencatatkan pertumbuhan total aset mencapai Rp162,01 triliun atau tumbuh sebesar 15,59 persen dari tahun sebelumnya. Kemudian, portofolio Investasi Surat Berharga LPS per 31 Desember 2021 mencapai Rp 152,39 triliun atau tumbuh 14,25 persen dibandingkan tahun 2020.
"Pendapatan investasi yang dibukukan LPS tahun 2021 mencapai Rp 10,00 triliun, atau meningkat 13,03 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada Laporan Keuangan ini LPS membukukan surplus bersih sebesar Rp 24,68 triliun, atau naik 10,54 persen dibandingkan tahun sebelumnya," lanjutnya.
Purbaya mengungkapkan LPS juga dinilai mampu memenuhi seluruh komitmen keuangan jangka panjangnya yang tercermin dari peringkat AAA oleh Pefindo dan Fitch Rating Indonesia periode 2021-2022. Penghargaan ini adalah raihan yang kesekian kalinya bagi LPS sejak digelar pada tahun 2015 silam
Kemudian, pada 7 April 2021 LPS mendapatkan sertifikasi pengakuan atas kinerja yang unggul dan lembaga kredibel. LPS berhasil memperoleh sertifikasi ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dan ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
"Implementasi ISO ini sejalan dengan visi dan tujuan program transformasi LPS yaitu mendapatkan sertifikasi pengakuan atas kinerja yang unggul dan lembaga kredibel," pungkasnya.