Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan tengah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Sembilan Mutiara, Pasaman, Provinsi Sumatera Barat.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengatakan, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Sembilan Mutiara dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 2 April 2024.

"Untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sembilan Mutiara, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Dimas dalam keterangan kepada media dikutip Rabu, 3 April.

Dimas menambahkan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 22 Agustus 2024.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Sembilan Mutiara atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sembilan Mutiara.

"Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Sembilan Mutiara dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS," sambung dia.

Dimas mengimbau nasabah PT BPR Sembilan Mutiara tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

"Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Sembilan Mutiara, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154," pungkas Dimas.