Pantau Data Perbankan dengan Mudah, LPS Gunakan Aplikasi SCV
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) gencar mendorong perbankan untuk melaporkan data Single Customer View (SCV) secara daring melalui aplikasi SCV.

Pelaporan data Single Customer View (SCV) tersebut tertuang dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) dan Surat Edaran LPS Nomor SE-2/DKEU/2020, termasuk format penyusunan laporan data SCV dan tata cara penyampaiannya melalui sistem e-Laporan.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi mengungkapkan, hal ini bertujuan selain untuk me-refresh kembali pemahaman Bank mengenai ketentuan dan peraturan terkait Pelaporan Data SCV, juga memberikan penjelasan secara rinci mengenai penggunaan Aplikasi SCV, agar penyampaian laporan Data SCV dapat dilakukan dengan lengkap, akurat, kini, utuh dan tepat waktu.

"Dapat disampaikan pula, hingga 14 Maret 2022 Bank yang telah melakukan download dan instalasi Aplikasi SCV adalah sebanyak 57 Bank. Selanjutnya, kami berharap, Bank yang belum melakukan download dan instalasi Aplikasi SCV, dapat segera mendownload dan menginstal aplikasi tersebut," ujarnya dalam keterangan yang dikutip Senin 21 Maret.

Ia pun berharap sosialisasi yang dilaksanakan selama dua hari tersebut, Bank yang hadir melalui perwakilannya dapat memperoleh pemahaman yang lebih lengkap terkait dengan tata cara penyusunan laporan Data SCV dan penyampaian laporan Data SCV melalui Aplikasi SCV.

Sebagai informasi, dalam rangka membantu Bank dalam menyusun, mengirimkan serta memelihara Data SCV, LPS telah mengembangkan sebuah aplikasi yang diberi nama Aplikasi SCV. Aplikasi tersebut telah diluncurkan pada tanggal 21 Desember 2021 oleh Kepala Eksekutif LPS dan dihadiri oleh seluruh Direksi Bank Umum.

Selanjutnya, melalui Surat Edaran Nomor: SE-1/DKRB/2022 tentang Penggunaan Aplikasi SCV dalam Penyampaian Laporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum yang telah disampaikan kepada Bank Umum, LPS telah menyampaikan hal-hal di antaranya, Pertama, Aplikasi SCV digunakan untuk mengolah laporan Data SCV Per Nasabah dan Data Ringkas SCV Per Bank yang siap dikirim melalui server e-Laporan.

Kedua, Masa uji coba Aplikasi SCV berlangsung dari Januari 2022 sampai dengan Desember 2022.

Ketiga, selama masa uji coba Aplikasi SCV, Bank dapat menyampaikan laporan Data SCV Per Nasabah dan Data Ringkas SCV Per Bank melalui Aplikasi SCV dan/atau portal e-Laporan. Dan Keempat, selanjutnya mulai Januari 2023 pengolahan laporan Data SCV Per Nasabah dan Data Ringkas SCV Per Bank wajib dilakukan melalui Aplikasi SCV.