BKPM Cabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan, Bahlil: Jika Ada yang Keberatan, Silakan Datang ke Satgas

JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadahlia mengungkapkan telah mencabut sebesar 1.118 Izin Usaha Pertambangan atau IUP dengan total luas area yang dicabut sebesar 2.707.433 Hektar.

“Per 24 April kemarin Untuk IUP yang telah kami cabut 1.118 IUP yang sudah kami cabut, yang dikonversi ke wilayah sebesar 2,7 juta hektar,” kata Menteri Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Senin 25 April.

Bahlil mengungkapkan, sebelumnya Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022 telah mengumumkan akan mencabut 2.078 IUP dan 192 izin penggunaan kawasan hutan dan 34.448 Ha Hak Guna Usaha (HGU) Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialinkan ke pihak lain, maupun tidak sesuai dengan peruntukan atau peraturan.

Bahlil merinci, IUP-IUP ini terdiri dari 102 IUP nikel, 50 IUP bauksit, 271 IUP batubara, 237 IUP timah, Tembaga 141 IUP, Emas 59 IUP, dan Mineral lainnya 385 IUP.

Lebih jauh ia mengungkapkan, latar belakang dari pencabutan izin IUP tersebut dikarenakan pemerintah telah memberikan izin namun tidak dipergunakan sebagai mestinya, misal digadaikan di bank atau diperjual belikan.

“Pencabutan IUP ini tak pandang bulu, tak ada konflik kepentingan dan kami hanya baca diktum dan kami berani jamin ini yang perlakuannya sama kepada siapa pun. Tak ada diskriminatif,” ujarnya.

Bahlil menilai dalam realisasi pencabutan izin tersebut, sebanyak Dari 1.118 IUP yang dicabut, terdapat 227 perusahaan menyampaikan keberatan kepada Menteri Bahlil atau melalui satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Ia juga mempersilakan bagi perusahaan yang mau menyampaikan keberatan atau protes melalui satgas. Bahlil bilang, mekanisme penyampaian keberatan adalah dengan pelaku usaha mengajukan surat keberatan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

“Atau Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal akan mengirimkan surat undangan rapat klarifikasi SK Pencabutan IUP kepada pelaku usaha dan Pelaku usaha diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung, bukti pemenuhan kewajiban, maupun justifikasi terkait kegiatan usaha atas UP yang telah dicabut,” tambahnya.

Setelah proses tersebut dilakukan, Bahlil akan melakukan verifikasi bersama, jika kemudian ternyata pengusaha dan IUP nya benar maka akan dikembalikan posisisnya lewat mekanisme pengambilan keputusan yang ada.

“Dalam hal ini kementerian investasi, ESDM ini untuk menghilangkan rasa ketidakadilan jadi kami buka yang mau komplain. Saya selaku mantan pengusaha tahu betul, tidak boleh semena-mena kepada pengusaha,” pungkasnya.