Red Notice Terbit, Bareskrim Tangkap Buronan Internasional Robot Trading DNA Pro, Eliazar Daniel Piri
JAKARTA - Bareskrim meringkus Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe yang merupakan buronan kasus robot trading DNA Pro. Penangkapan dilakukan tak lama usai Interpol menerbitkan red notice.
"Iya benar (penangkapan, red). Daniel yah, Daniel Abe," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 26 April.
Buronan internasional ini ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 24 April, malam. Namun, tak dijelaskan secara rinci perihal tujuan sebenarnya tersangka berada di bandara saat proses penangkapan.
Hanya ditegaskan, saat ini tersangka Daniel Abe telah dibawa ke Bareskrim Polri guna menjalani proses pemeriksaan.
"Kemarin minggu malam yah (penangkapan Daniel Abe)," kata Whisnu.
Dengan penangkapan ini, total sementara sudah 8 tersangka yang ditangkap. Sedangkan 4 di antaranya masih diburu.
Baca juga:
Untuk 2 tersangka yang masih buron yakni Ferawaty alias Fei dan Fauzi alias Daniel Zii. Interpol pun sudah menerbitkan red notice untuk keduanya karena diduga berada di luar negeri.
Sementara ada dua tersangka lain yang juga berstatus buron. Namun, keberadaannya disebut masih di Indonesia.