Ketua DPRD Kota Bogor Dukung Moratorium 222 Minimarket: Kalau Jaraknya 300 Meter Ada 3 Minimarket Jadi Kacau
BOGOR - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat Atang Trisnanto mendukung moratorium Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) kepada 222 minimarket yang sudah berdiri di daerahnya dengan mempertimbangkan ada jarak yang cukup berdekatan.
"Kalau jaraknya tidak sampai 300 meter sudah ada tiga sampai empat minimarket kan ini menjadi kacau dan bisa memancing persaingan usaha yang tidak sehat," katanya dikutip Antara, Senin, 25 April.
Menurutnya, wacana yang bergulir di Pemerintah Kota Bogor mengenai moratorium patut didukung, karena memang perlu ada pembatasan pendirian minimarket di Kota Bogor, sehingga jumlahnya semakin banyak.
Terlebih dari data Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUMKMdagin) Kota Bogor, kata Atang, terdapat 520 minimarket yang sudah berdiri dan beroperasi, hampir setengahnya yakni 222 yang belum mengurus izin pendiriannya hingga selesai.
Di sisi lain, memang pertumbuhan minimarket tersebut belum dibarengi aturan yang membatasi jumlahnya di suatu wilayah berdasarkan jarak efektif dan tata kelola kota.
Sementara, pedagang warung kelontong semakin terancam bisnisnya karena kehadiran minimarket yang begitu strategis di setiap sudut kota.
"Jadi saya kira, wacana moratorium bagus dan layak didukung. Terutama, untuk memastikan pedagang kecil juga tetap hidup,” ujar Atang.
Atang menuturkan dorongan terhadap moratorium minimarket bukan berarti Kota Bogor kurang terbuka terhadap para investor. Namun, ia menekankan bahwa investasi perlu juga menaati peraturan yang ada dan disiplin dalam mengurus izin.
"Peraturan dibuat untuk mengatur semua hal menjadi tertib dan bertanggungjawab. Termasuk pula kesiapan untuk merekrut tenaga kerja lokal dan memberikan ruang penjualan produk lokal UMKM,” katanya.
Baca juga:
Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM pada Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan terkait moratorium pendirian minimarket di Kota Bogor saat ini belum ada payung hukum yang secara tegas mengaturnya.
Namun, substansi rencana kebijakan terkait jarak dan jumlah warga yang bermukim untuk kelayakan pendirian minimarket, telah dibahas oleh perangkat daerah teknis bersama Bagian Hukum sejak tahun 2019.
“Saya berpendapat, untuk lebih kuat kepastian, keadilan dan kemanfaatan terhadap kebijakan ini harus didukung dengan payung hukum berupa Perda,” ujar Alma.
Menurut dua, ini momentum yang baik untuk mengevaluasi Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan toko swalayan.