Uji Publik Hanya 5 Menit Diberikan Kesempatan Menanggapi, PGRI Nilai RUU Sisdiknas Kesannya Dipaksakan
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi meminta agar pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak dipaksakan.
"RUU Sisdiknas ini serasa begitu dipaksakan. Kami diundang untuk uji publik RUU Sisdiknas, tapi hanya diberikan waktu lima menit untuk menanggapi, " ujar Unifah dalam buka bersama pengurus PGRI di Jakarta, Antara, Jumat, 22 April.
Untuk transformasi pembelajaran, menurut dia, terkendala pada tata kelola guru. "Kami sangat berharap dengan segala hormat kalau ini Omnibus Law, harus dilakukan secara seksama. Jangan sampai seperti UU Cipta Kerja yang ada masalah pada pembuatannya," kata dia.
Unifah meminta agar persoalan prosedural dan substansi diselesaikan terlebih dahulu. Misalnya, persoalan tata kelola guru perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah. Masing-masing tata kelola guru terfragmentasi dan dikelola instusi yang berbeda.
Baca juga:
- Jokowi: Pemerintah Putuskan Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya
- Kritik Demo 21 April, Ruhut Sitompul Sebut Orasi Mahasiswa Seperti Lagi Kumur-kumur
- Polisi Jelaskan Kasus 'Warga Tolak Pungli Masuk Penjara karena Mengeroyok' yang Diadukan ke Jokowi
- KPK Endus Ada Transaksi Janggal di Rekening Istri Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud
Sistem Pengadaan Guru Baru diatur dalam UU Pendidikan Tinggi 12/2002, kemudian rekrutmen guru baru diatur dalam UU ASN 5/2017, pendidikan agama dan agama serta pondok pesantren diatur dalam UU 18/2019, dan banyak aturan lainnya yang terpisah.
"Kami harap pembahasan RUU Sisdiknas ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa, karena kami juga ingin berkontribusi pada dunia pendidikan," ujar dia.