Google Ubah Opsi Baru Pelacakan Cookie karena Melanggar Undang-undang Eropa

JAKARTA - Pengguna Google di Eropa kini dapat menggunakan opsi baru untuk menolak pelacakan cookie. Perubahan ini dilandaskan setelah ditemukan kebijakan perusahaan yang melanggar undang-undang data negara tersebut.

Karena pelanggaran itu, awal tahun ini badan perlindungan data Prancis, CNIL mendenda Google sebanyak 170 juta dolar AS atau setara Rp2,4 triliun karena menyebarkan bahasa yang membingungkan dalam spanduk cookie.

Sebelumnya, Google mengizinkan pengguna untuk menerima semua cookie pelacakan dengan satu klik, tetapi memaksa pengguna juga mengklik berbagai menu untuk menolak semuanya.

Menurut CNIL, hal ini telah melanggar hukum karena mengarahkan pengguna menerima pelacakan cookie untuk keuntungan utama dari bisnis periklanan Google.

Guna mengatasinya, spanduk cookie baru Google akan memberikan pilihan yang jelas dan seimbang, seperti tolak semua, terima semua atau lebih banyak opsi (untuk menjalankan kontrol yang lebih terperinci).

“Kami telah memulai peluncuran di Prancis dan akan memperluas pengalaman ini di seluruh Wilayah Ekonomi Eropa, UK, dan Swiss. Tidak lama kemudian, pengguna di wilayah tersebut akan memiliki pilihan cookie baru, yang dapat diterima atau ditolak dengan satu klik," ungkap manajer produk Google, Sammit Adhya.

Menu baru itu akan muncul di Google Search dan YouTube jika pengguna tidak masuk ke akun. Namun jika pengguna telah masuk, mereka dapat menyesuaikan opsi pelacakan melalui menu data dan privasi Google.

Sebenarnya, mengutip The Verge, Jumat, 22 April, memberikan pengguna opsi untuk menolak atau menerima cookie seharusnya menawarkan kontrol yang lebih besar atas data pengguna, tetapi, seperti yang ditunjukkan oleh Google, ini dapat bergantung pada bagaimana opsi itu diterapkan.