Satpol PP Kepri Pantau Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan dan Bandara

TANJUNGPINANG - Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau turut serta dalam pengamanan arus mudik Lebaran pada masa pandemi COVID-19 di pelabuhan dan bandara di Kota Tanjungpinang.

Kepala Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kepri Hendri Kurniadi di Tanjungpinang, Kamis 21 April, mengatakan 35 petugas dari institusi itu dikerahkan untuk mengamankan arus mudik pada masa pandemi.

Anggota Satpol PP Kepri bertugas mendukung kelancaran arus mudik, sekaligus memastikan seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi umum di masa pandemi tetap tertib dan selalu mematuhi protokol kesehatan.

Anggota Satpol PP Kepri juga bertugas memberikan informasi yang dibutuhkan kepada masyarakat.

“Seluruh anggota Satpol PP harus melaksanakan tugas secara maksimal sehingga kegiatan mudik di masa pandemi ini berjalan lancar,” katanya dikutip Antara.

Hendri menjelaskan berdasarkan tugas pokok dan fungsi, Satpol PP merupakan penegak peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan Surat Edaran Gubernur Kepri tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Menggunakan Transportasi Umum di wilayah itu.

"Satpol PP harus mengawal ketentuan itu. Kami selalu siaga selama masa mudik di wilayah Kepri guna memantau pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri sesuai dengan protokol kesehatan dan aturan yang telah dikeluarkan Pak Gubernur," katanya.

Anggota Satpol PP Kepri yang bertugas di pelabuhan dan bandara, khususnya di Tanjungpinang, selama masa mudik Lebaran tahun ini akan berkoordinasi dengan institusi berwenang lainnya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan untuk melengkapi dokumen persyaratan sesuai surat edaran gubernur,” katanya.

Satgas Penanganan COVID-19 Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diratifikasi oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Surat Edaran Gubernur nomor 687/SET-STC19/IV/2022 tertanggal 04 April 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Menggunakan Transportasi Umum di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

"Kami ingatkan warga yang memenuhi persyaratan untuk vaksin penguat sehingga tidak perlu tes antigen saat melakukan perjalanan ke luar daerah," tuturnya.