Kemenag Bangka Barat Tetapkan Angka Bayar Zakat Fitrah Rp31.250 per Orang
BANGKA BELITUNG - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp31.250 per jiwa.
"Nilai besaran zakat fitrah ini sudah ditetapkan melalui rapat koordinasi bersama Pemkab Bangka Barat melalui Bagian Kesra Sekretariat Daerah, pengurus MUI, NU, Muhammadiyah, DMI, Baznas dan para kepala KUA," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bangka Barat Syarifudin di Mentok, Kamis.
Melalui rapat itu selain menetapkan besaran zakat fitrah juga ditetapkan besaran zakat maal dan fidyah yang menjadi kewajiban umat muslim.
Dalam surat keputusan bersama yang ditandatangani Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Barat dan Ketua Baznas Bangka Barat ditetapkan nilai zakat fitrah 2,5 kilogram beras atau sebesar Rp31.250 per jiwa, sedangkan untuk fidyah ditetapkan sebesar Rp20.000 per satu hari puasa yang ditinggalkan.
Selanjutnya, untuk zakat maal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah jika sudah cukup nishab sebesar 85 gram emas atau setara 226.95 mata (1 gram= 2,67 mata).
Kepala Bagian Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat Armizi mengharapkan penetapan besaran zakat fitrah, fidyah dan zakat maal tersebut bisa jadi pedoman dalam kewajiban membayar zakat pada tahun ini.
"Kami berharap pedoman dalam melaksanakan kewajiban membayar zakat ini bisa membantu masyarakat menyempurnakan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 1443 Hijriah," katanya.
Baca juga:
- Tol Jakarta-Cikampek Sambut Mudik 2022: Siap Rekayasa Lalin, Tempatkan 146 CCTV, Siagakan 35 Derek dan 5 Ambulans
- Jasa Marga Umumkan Setop Seluruh Pekerjaan Konstruksi di Tol pada H-10 Lebaran 2022, Janjikan Tidak Ada Jalan Berlubang
- Menhub dan Kakorlantas Tinjau Jalur Mudik Angkutan Lebaran 2022
- Jelang Mudik Lebaran 2022, Puluhan Bus di Terminal Poris Di-Ramp Check