Sidang Surat Jalan Palsu Joko Tjandra Cs Berlangsung Pekan Depan, 12 Oktober

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang perdana kasus surat jalan palsu dengan tiga orang terdakwa. Rencananya sidang itu akan digelar pada pekan depan.

"Sidang perkara Joko Soegiarto Tjandra dkk (dan kawan-kawan), sidang pertama dijadwalkan hari Selasa, 13 Oktober 2020," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal kepada wartawan, Rabu, 7 Oktober.

Namun, belum ditentukan apakah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal digelar secara tatap muka atau daring (online).

Sebab, dalam sidang perdana, pihak penuntut memiliki hak untuk menentukan akan membawa para terdakwa antara lain Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigadir Prasetyo Utomo atau tidak.

"Tapi untuk sidang pertama, yang membawa terdakwa ke persidangan itu Penuntut Umum, jadi untuk sidang pertama ini, melihat dari PU ya," kata dia.

Kemudian barulah majelis hakim menentukan apakah dengan kondisi dan situasi yang ada persidangan dilaksanakan secara tatap muka atau daring.

"Selanjutnya sidang tersebut dari pertimbangan Majelis Hakim nya apakah online atau offline," tandas dia.

 

Sekadar informasi, pengadilan sudah menetapkan hakim akan mengadili perkara itu. Mereka adalah Muhammad Sirad sebagai hakim ketua. Kemudian Sutikna dan Lingga Setiawan duduk sebagai hakim anggota.

Adapun para terdakwa dijerat dengan pasal yang hampir sama. Untuk Joko Tjandra akan didakwa Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Anita Dewi Kolopaking bakal didakwa Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ke-1 juncto Pasal 6 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 426 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 221 KUHP.

Terakhir, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 61 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 223 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.