Perintahkan Kejaksaan Agung Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng, Jokowi: Supaya Tahu Siapa yang Bermain
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas siapa saja pihak yang bermain di balik mahal dan langkanya minyak goreng di Tanah Air.
Hal ini disampaikannya untuk menanggapi telah ditetapkannya empat orang tersangka dalam dugaan mafia minyak goreng oleh Kejaksaan Agung pada Selasa, 19 April kemarin. Adapun salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan berinisial IWW.
"Kemarin Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain, bisa ngerti," kata Jokowi dalam keterangannya di Pasar Bangkal, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 20 April.
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan proses pengaturan harga minyak goreng di tengah masyarakat kini belum berjalan maksimal. Sejumlah aturan, termasuk penetapan Harga Ecer Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah juga belum bisa terlaksana di pasar.
Sehingga, dia menduga telah terjadi permainan yang menyebabkan harga minyak goreng menjadi tinggi.
"Penetapan HET untuk minyak curah kemudian subsidi ke produsen ini, kami lihat sudah berjalan beberapa minggu ini belum efektif. Di pasar, saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan. Artinya, memang ada permainan," tegas eks Gubernur DKI Jakarta itu.
Baca juga:
- Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Gerindra: Bukti Negara Tak Kalah dengan Mafia
- Kejati DKI Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng di Tanjung Priok Masih Berproses
- Kata Jokowi, Penyaluran BLT Minyak Goreng Lancar: Saya Enggak Dengar Ada Hal yang Menghambat
- Febri Diansyah Sindir KPK yang Lamban dan Kalah Langkah dari Kejagung untuk Ungkap Mafia Minyak Goreng
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung tak hanya menetapkan IWW sebagai tersangka. Ada tiga orang dari pihak swasta yang juga ikut terseret yaitu Senior Manager Corporate affairs Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.
Kejaksaan Agung menyebut tiga tersangka dari pihak perusahaan telah secara intensif berusaha mendekati Dirjen Daglu Kemendag IWW agar mengantongi izin ekspor CPO. Padahal, ketiganya bukan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor.
Akibat perbuatannya, para tersangka telah menyebabkan kerugian perekonomian negara. Selain itu, mereka juga mengakibatkan mahal dan langkanya minyak goreng di Tanah Air.