Febri Diansyah Sindir KPK yang Lamban dan Kalah Langkah dari Kejagung untuk Ungkap Mafia Minyak Goreng
JAKARTA - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyindir mantan lembaganya yang dianggapnya kalah langkah dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Saat Kejaksaan Agung sibuk mengurusi mafia minyak goreng, kata Febri, KPK justru disoroti gegara wakil ketuanya, Lili Pintauli Siregar diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika. Hal ini disampaikan melalui akun Twitternya @febridiansyah.
"Ketika KPK jadi sorotan ttg dugaan penerimaan gratifikasi pimpinan & skandal internal, Kejaksaan Agung mengumumkan Penyidikan Korupsi mafia minyak goreng," tulis Febri yang dikutip pada Rabu, 20 April.
"Apakah KPK benar2 akan jd masa lalu, dilupakan & ditinggalkan?" imbuhnya.
Pegiat antikorupsi ini kemudian meminta pimpinan komisi antirasuah untuk bekerja dengan maksimal. Sebab, pertanyaannya ini hanya bisa dijawab dengan prestasi yang ditunjukkan oleh KPK bukan melalui gimik.
"Pertanyaan ini hanya bs dijawab dg KINERJA, bukan gimmick," tegasnya.
Diketahui, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memang belakangan ini menjadi sorotan. Sebab, dia kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK setelah diduga menerima gratifikasi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pertamina (Persero).
Selain itu, nama Lili juga masuk ke dalam laporan terkait hak asasi manusia (HAM) yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat. Pada laporan berbahasa Inggris itu, mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini disoroti karena pernah melanggar etik.
Pelanggaran ini terjadi karena Lili berkomunikasi dengan pihak berperkara di KPK, yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Akibat perbuatannya, dia kemudian dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
BACA JUGA:
Sementara itu, Kejaksaan Agung baru saja menetapkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya. Salah satunya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan berinisial IWW.
Sedang untuk tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yaitu enior Manager Corporate affairs Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.
Kejaksaan Agung menyebut tiga tersangka dari pihak perusahaan telah secara intensif berusaha mendekati Dirjen Daglu Kemendag IWW agar mengantongi izin ekspor CPO. Padahal, ketiganya bukan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor.
Akibat perbuatannya, para tersangka telah menyebabkan kerugian perekonomian negara. Selain itu, mereka juga mengakibatkan mahal dan langkanya minyak goreng di Tanah Air.