Truk Berbobot 14 Ton Lebih Dilarang Beroperasi Saat Mudik Lebaran 2022 di Jambi

JAMBI - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya, mengatakan truk angkutan barang dilarang beroperasi selama momen mudik Lebaran 2022 di Jambi.

Truk yang dimaksud mengangkut beban lebih dari 14 ton, truk sumbu tiga, atau lebih serta kereta tempelan atau gandeng. Rata-rata truk itu mengangkut material seperti bahan bangunan dan angkutan tambang

"Angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi tersebut seperti angkutan sembako, bahan pokok, BBM, pos, hantaran uang dan pupuk," kata Ismed di Jambi, dikutip Antara, Selasa 19 April.

Larangan beroperasi truk itu dilakukan mulai 28 April sampaI 1 Mei, dan pada arus balik dari tanggal 6-9 April 2022.

Aturan karangan truk beroperasi tambang tersebut berlaku untuk jalur Jambi-Sumatera Barat, baik itu via Sarolangun, Tebo dan Sengeti, kemudian jalur Jambi-Sumatera Selatan.

Ismed menambahkan, pihaknya telah mempersiapkan posko pengamanan di jalur mudik dalam wilayah Provinsi Jambi yang didirikan selama arus mudik dan arus balik tahun 2022.

Pos pengamanan mudik didirikan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi di tujuh pintu masuk wilayah Provinsi Jambi yang berbatasan dengan provinsi tetangga, yakni di Kabupaten Muaro Jambi, perbatasan dengan Sumatera Selatan dan Pekan Baru.

Kemudian di Kabupaten Bungo dan Kerinci perbatasan dengan Sumatera Barat dan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pos pengamanan mudik tersebut beroperasi selama arus mudik dari tanggal 25 April sampai dengan 10 Mei 2022.

Ismed mengingatkan, syarat yang harus dilengkapi pemudik yang ingin pulang kampung, yaitu wajib tes PCR atau antigen. Syarat tersebut boleh tidak dilengkapi pemudik dengan syarat sudah mendapatkan vaksinasi hingga dosis ke tiga atau vaksinasi penguat.

Sementara itu Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah V Jambi Bahar Latief memprediksikan arus mudik dan arus balik tahun 2022 mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Terlebih Jambi diperbolehkan menerapkan 100 persen dari kapasitas kendaraan karena PPKM yang berada di level satu dan dua.