Berkas Penyidikan Lengkap, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Bakal Disidang di Pekanbaru

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai mengusut dugaan suap pengesahan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan berkas dalam kasus ini sudah dinyatakan lengkap dan telah diserahkan dari penyidik kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Penyerahan ini dilakukan pada Senin, 18 April kemarin.

"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka AM dari tim penyidik kepada tim jaksa KPK. Penyidikan selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 19 April.

Selanjutnya, tim jaksa akan melanjutkan penahanan terhadap Annas selama 20 hari hingga 7 Mei mendatang. Ali bilang, Annas ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Tak hanya itu, jaksa juga punya waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka pemberi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Riau pada 2014-2015.

Kasus ini bermula saat Annas menjabat sebagai Gubernur Riau pada periode 2014-2019 dan mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 ke Ketua DPRD Provinsi Riau yag dijabat oleh Johar Firdaus.

Hanya saja, dalam usulan itu ternyata ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah. Salah satunya, terkait anggaram untuk pembangunan rumah layak huni yang harusnya dikerjakan Dinas PUPR jadi tanggung jawab Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

Usulan ini pun tak kunjung menemui kesepakatan di tingkat DPRD Provinsi Riau. Sehingga, Annas menawarkan uang dan fasilitas lain seperti pinjaman kendaraan dinas. Tujuannya, agar usulannya bisa disepakati.

KPK menyebut, uang yang diberikan kepada perwakilan anggota DPRD mencapai Rp900 juta.