Tanpa UU Cipta Kerja, Investasi Asing di Tanah Air Tetap Tinggi
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan terus mendapat penolakan dari publik, temasuk dari serikat pekerja atau buruh. Pemerintah, beralasan UU sapu jagat ini penting karena akan mendorong masuknya investasi ke Tanah Air lebih besar lagi.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad berujar, tanpa adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja pun investasi asing yang masuk ke Indonesia jumlahnya sudah tinggi.
Lebih lanjut, Tauhid mengatakan, Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi favorit untuk tujuan investasi. Hal ini karena Indonesia memiliki market atau pasar yang besar dan sumber daya alam (SDA) yang melimpah.
Saat ini, kata Taufik, rata-rata pertumbuhan investasi di Tanah Air sekitar 8 sampai 10 persen, terutama aliran modal langsung asing (Foreign Direct Investment/FDI). Namun, kata dia, bukan di bidang keuangan.
"Investasi yang masuk umumnya lebih tertarik karena kita punya sumber daya alam yang luar biasa. Foreign Direct Investment (FDI) kita sebenarnya sudah lumayan tinggi," tuturnya, saat dihubungi VOI, Selasa, 6 Oktober.
Menurut Tauhid, pengaruh UU sapu jagat ini terhadap masuknya investasi ke Tanah Air tidak terlalu signifikan, bahkan hanya membawa sedikit harapan saja.
"Ya tidak terlalu. Ada pengaruh tapi enggak siginifikan. Memang dari undang-undang ini sebenarnya ada sedikit harapan. Tetapi menurut saya tidak terlalu banyak," katanya.
Jika ingin investasi masuk meningkat secara signifikan, kata Tauhid, pemerintah seharusnya memperhatikan faktor-faktor lain yang dapat memengaruhi masuknya investasi.
"Karena ada faktor lain yang harus diperhatikan untuk membuat (investasi masuk secara) siginifikan. Misalnya struktur pengurangan biaya logistik, kualitas SDM kita masih terkendala korupsi. Jadi hal-hal lain yang sebenarnya di luar UU Cipta Kerja yang harus diperbaiki agar memang investasi bisa lebih besar lagi (masuk ke Indonesia)," jelasnya.
Baca juga:
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, UU Cipta Kerja menjadi payung hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat investasi.
Lebih lanjut, dia mengatakan, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha, hingga ekosistem investasi yang kondusif. Serta penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah.
"Melalui RUU Cipta Kerja, diharapkan ada peningkatan penciptaan lapangan kerja, peningkatan kompetensi, kesejahteraan pekerja, peningkatan produktivitas kerja, dan peningkatan investasi," katanya, di Jakarta, Senin, 5 Oktober.
Pemerintah optimistis bahwa UU Cipta Kerja nantinya akan mampu meningkatkan iklim investasi di Indonesia dan membuat banyak perusahaan mengalihkan investasinya ke Indonesia.
Airlangga menyebutkan, hingga saat ini ada 143 perusahaan yang berencana melakukan relokasi investasi ke Indonesia, antara lain berasal dari Amerika Serikat, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, dan China.