Polda NTB Beberkan Bukti Kuat Amaq Sinta sebagai Korban Begal

MATARAM - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) Kombes Hari Brata membeberkan bukti kuat yang menyebutkan Murtede alias Amaq Sinta (34) sebagai korban begal di Lombok Tengah.

Hari Brata, menjelaskan bukti kuat tersebut ada pada hasil penyidikan kasus pencurian dengan kekerasan, yang menetapkan empat pelaku pembegalan sebagai tersangka.

"Bukti itu didapatkan dari saksi petunjuk. Jadi, sebelum kejadian didapatkan kesaksian bahwa dua orang pelaku yang selamat ini terungkap sudah merencanakan aksi dengan dua pelaku yang meninggal," kata Hari dalam konferensi pers di Mataram, dilansir Antara, Senin, 18 April.

Rencana tersebut, lanjutnya, muncul dari pertemuan para pelaku ketika sedang menikmati minuman keras di sebuah lokasi di wilayah Lombok Tengah. Dalam rencana tersebut, mereka terungkap akan beraksi di jalan raya lintas pasar.

"Jadi, empat pelaku, baik yang meninggal dan yang selamat ini, pada intinya sebelum beraksi mereka berada dalam satu tempat dengan saksi petunjuk," kata Hari yang didampingi Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.

Untuk identitas tiga orang saksi petunjuk tersebut adalah kenalan para pelaku, yakni YS, AAS, dan WR. Selain keterangan saksi itu, penyidik menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyitaan barang bukti di lokasi kejadian, autopsi jenazah, dan koordinasi dengan pakar hukum pidana.

Oleh karena itu, Hari memastikan bukti yang menguatkan empat pelaku sebagai tersangka kasus begal tersebut sudah sesuai dengan proses penyidikan di lapangan. Dari hasil gelar perkara, keempat pelaku begal ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Untuk masalah percobaan pidana (Pasal 53 KUHP), itu belum (muncul), masih kami dalami," tambahnya.

Empat pelaku begal selaku tersangka itu ialah W (22), H (17), O, dan P. Tersangka O dan P meninggal dunia, sehingga polisi memastikan status tersangka keduanya gugur.

"Karena meninggal dunia, jadi tidak bisa diproses secara hukum," katanya.

Terkait status tersangka yang masih di bawah umur, yakni H, Hari memastikan penanganan kasusnya tetap berjalan sesuai sistem peradilan anak.

"Proses hukumnya sekarang berjalan di Polres Lombok Tengah, statusnya diamankan," ujarnya.

Sementara tersangka W, yang kini ditahan di Rutan Polda NTB, proses hukumnya berjalan di bawah kendali penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB.