Demo di Depan PN Bengkulu, Mahasiswa Minta Keadilan Terhadap Terduga Pencuri 8 Ton Sawit

BENGKULU - Puluhan mahasiswa dari berbagai elemen berunjuk rasa menuntut keadilan terhadap delapan orang terdakwa yang terbelit kasus pencurian delapan ton sawit di bekas lahan PT Muara Jenggalu di Kabupaten Seluma, Bengkulu.

Koordinator aksi Alboin Samosir mengatakan, tuduhan pencurian yang dialamatkan terhadap delapan masyarakat dan mahasiswa tersebut tidak tepat. Pasalnya hingga saat ini, kata dia, PT Agri Andalas tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).

"Sebab lahan tersebut sesungguhnya setelah habis HGU pada 2016 harus dikembalikan ke negara," kata Alboin di Bengkulu, dikutip dari Antara, Senin 18 April.

Massa mahasiswa dari Perhimpunan Mahasiswa Khatolik Republik Indonesia (PMKRI), Ikatan Mahasiswa Papua (Imapa) Bengkulu serta masyarakat Desa Jenggalu itu memenuhi Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin 18 April.

Menurut Samosir, penangkapan terhadap delapan orang itu merupakan bentuk pembungkaman dan penyelewengan hukum. Sebab warga yang dituduhkan melakukan pencurian di lahan atau tanah negara.

Sebab itu, ia berharap agar jaksa penuntut umum (JPU) memperhatikan fakta-fakta yang ada di persidangan, memperhatikan rasa keadilan masyarakat serta bukti-bukti yang ada seperti izin HGU, sehingga seharusnya hakim memvonis bebas kedelapan terdakwa tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Jon Sarman Saragih menyebutkan, kasus tersebut saat ini masih dalam nota pembelaan, sehingga kedelapan terdakwa belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan negeri dan masih harus melakukan persidangan.

"Kesimpulannya saat ini belum ada terdakwa yang dinyatakan bersalah di pengadilan sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum," ujarnya.

Sebelumnya, lima terdakwa pencurian delapan ton sawit pada bekas lahan PT Muara Jenggalu di Kabupaten Seluma yaitu SG, DL, ZL, SU dan HA dituntut dua tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Sebab kelima terdakwa terbukti sah melanggar Pasal 363 ayat 4 KUHP, dan tiga terdakwa lainnya yaitu JM, FE, dan AL dituntut pidana selama 2 tahun penjara, sebab terbukti telah melanggar Pasal 160 KUHP.