35 dari 51 Kelurahan di Kupang Kini Tanpa Kasus COVID-19
KUPANG - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melaporkan satu dari enam kecamatan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tanpa penambahan kasus virus corona per hari ini.
"Kecamatan yang sudah bebas dari kasus COVID-19 yaitu Kecamatan Kota Lama," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang Ernest Ludji di Kupang, dikutip dari Antara, Senin 18 April.
Ia mengatakan bahwa kasus COVID-19 masih ada di lima kecamatan yang lain di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Lebih lanjut, Ernest menjelaskan, empat kasus di Kecamatan Alak, dua kasus di Kecamatan Kelapa Lima, empat kasus di Kecamatan Oebobo, delapan kasus di Kecamatan Kota Raja, dan tujuh kasus di Kecamatan Maulafa.
Ernest merinci lebih detail, dari data yang dihimpun per hari ini, terdapat 35 dari 51 wilayah kelurahan di Kota Kupang sudah tanpa kasus COVID-19.
Menurut dia, ada delapan wilayah kelurahan yang masing-masing memiliki satu kasus COVID-19, tujuh kelurahan yang masing-masing punya dua kasus COVID-19, serta satu kelurahan dengan kasus COVID-19.
Ernest mengatakan bahwa Pemerintah Kota Kupang berupaya mencegah penularan COVID-19 meluas dengan memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan, terutama di wilayah yang memiliki kasus aktif COVID-19.
Ia mengemukakan bahwa angka kasus COVID-19 di Kota Kupang menurun setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 pada 14 April 2022.
"Pada wilayah-wilayah yang masih memiliki kasus COVID-19, pemerintah tetap melakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat guna mencegah terjadinya penularan kasus COVID-19," tandasnya.
Baca juga:
- Puncak Mudik 29 April-1 Mei, Ini Jadwal One Way dan Ganjil Genap di Jalan Tol Selama Mudik Lebaran 2022
- Menhub Video Conference ke Seluruh Pengelola Terminal Bus: 47 Persen dari 85,5 Juta Orang Mudik Lewat Jalur Darat
- ASN Jangan Bandel, Kendaraan Dinas Dilarang untuk Mudik, Pejabat Bisa Tiru Yogyakarta Taruh Mobil di Pool Pemda
- Pemrov Kepri Minta Kejelasan Syarat Mudik Anak Umur 7-17 Tahun ke Pusat