Pemkot Bandarlampung Terbitkan Surat Edaran Wajib Zakat Melalui Baznas Bagi ASN
JAKARTA - Pemerintah Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk membayarkan zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat.
"Ya, tentu kita dorong ASN membayar zakatnya melalui Baznas," kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana dikutip Antara, Minggu 17 April.
Menurutnya, dengan memanfaatkan Baznas dalam pembayaran zakat, infaq maupun shadaqah, penyalurannya akan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Memang selama ini pun ASN yang banyak bantu Baznas, jadi kenapa tidak mereka juga membayar zakatnya melalui badan amil zakat," kata dia.
Bahkan, lanjut dia, dalam waktu dekat ini Pemkot Bandarlampung akan menyalurkan bantuan bersama Baznas sebanyak 120 ton beras ke 20 kecamatan secara serentak.
"Bantuan ini bukan dari zakat, tapi pemerintah untuk warga yang kurang mampu," kata dia.
Baca juga:
Sementara itu, Staf Pendistribusian Baznas Kota Bandarlampung, Rizki, mengatakan guna mendorong ASN membayar zakat melalui Baznas, pemkot setempat telah mengeluarkan surat edaran (SE).
"Jadi SE Walikota sudah disebar sebelum bulan Ramadan, yang mana menyebutkan setiap pegawai beragama Islam wajib membayarkan zakat fitrahnya melalui Baznas Kota Bandarlampung," kata dia.
Ia menuturkan bahwa hingga saat ini zakat fitrah yang telah terkumpul dari pegawai negeri sipil (PNS) Kota Bandarlampung telah mencapai Rp270 juta lebih.
"Tenggat waktu sampai akhir Ramadan untuk pembayaran zakat fitrah, sebelum shalat Ied 1 Syawal 1443 H," ujarnya.