Anggarkan Rp34,3 Triliun, Sri Mulyani Berharap Pemberian THR Bagi ASN Turut Dorong Pemulihan Ekonomi
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan keputusan pemerintah untuk kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini diharapkan bisa menjadi pendorong dalam upaya pemulihan ekonomi.
Hal tersebut dia sampaikan ketika memberikan keterangan resmi soal pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN akhir pekan ini.
“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” ujarnya dikutip Minggu, 17 April.
Diungkapkan oleh bendahara negara jika hal ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.
“Langkah yang diambil pemerintah akan mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat,” tuturnya.
Menkeu menambahkan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan COVID-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.
Pada tahun ini total anggara THR ASN mencapai Rp34,3 triliun. Angka ini disebar kepada ASN pusat, TNI dan Polri sebesar Rp10,3 triliun, ASN daerah sebesar Rp15 triliun, dan bagi pensiunan Rp9 triliun.
Baca juga:
Dalam penjelasannya, thr dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
“Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas dia.
Adapun, pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.
“Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan,” tutup Menkeu Sri Mulyani.