Elektabilitasnya Merangkak Naik versi Charta Politika, Ini Respons Bupati Banyumas Jadi Calon Gubernur Jateng
JATENG - Nama Bupati Banyumas Achmad Husein naik signifikan dalam survei terbaru Charta Politika jika maju sebagai bakal calon gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah (Jateng).
Namun, Husein enggan mengomentasi elektabilitasnya yang mulai bersinar tersebut. Dia mengaku tidak akan ikut meramaikan bursa bakal calon gubernur Jateng meskipun elektabilitasnya dalam survei tersebut berada di urutan keenam dari delapan tokoh lainnya.
Demikian pula saat ditanya mengenai sikap jika ada partai politik yang meminangnya sebagai bakal calon gubernur, dia tidak memberikan jawaban yang pasti. "Nggak lah," kata Bupati Banyumas dua periode itu
saat dikonfirmasi di Purwokerto, dikutip Antara, Jumat 15 April.
Charta Politika Indonesia dalam hasil surveinya yang disiarkan di Jakarta, Kamis 14 April, menunjukkan tingkat keterpilihan (elektabilitas) Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka unggul untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah.
Dari hasil survei yang melibatkan 1.090 responden di Jawa Tengah, Gibran memperoleh 28,5 persen suara, diikuti oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin 11,3 persen, dan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi 6 persen.
Elektabilitas tokoh-tokoh lainnya yang dinilai oleh Charta Politika berpeluang maju di Pilkada Jawa Tengah, yaitu mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (3,7 persen), Komisaris Utama TransJakarta Sudirman Said (3,6 persen), Bupati Banyumas Achmad Husein (3,4 persen), mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah Rustriningsih (2,2 persen), dan mantan Kapolda Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Condro Kirono (1,7 persen).
Baca juga:
- Hasil Survei Charta Politika: Elektabilitas Ganjar Pranowo di Jateng Tinggalkan Jauh Prabowo dan Anies
- Contohkan IKN Gagasan Jokowi, Moeldoko Minta Generasi Muda Kaya akan Pemikiran dan Pintar Baca Momentum
- Siap-siap 100.023 ASN Pindah Pertama ke IKN Nusantara, Termasuk Pejabat Tinggi Fungsional di Jakarta
- Bupati PPU Diduga Perintahkan Penggunaan Identitas Fiktif untuk Surat Penguasaan Kavling di IKN