Di Depan Sri Sultan, Wakil Ketua KPK Bilang Banyak Pengusaha Terpaksa Beri Suap untuk Lancarkan Bisnis

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap para pelaku usaha banyak yang melakukan gratifikasi maupun menyuap pejabat demi melancarkan proses bisnis mereka. Kondisi ini yang menyebabkan sektor bisnis menjadi rawan praktik korupsi.

Hal tersebut disampaikannya saat mengukuhkan pengurus Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Alexander Marwata bersama Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminuddin. Hadir juga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono, serta Ketua Kamar Dagang dan Industri DIY GKR Mangkubumi.

"Sektor bisnis merupakan sektor yang strategis sekaligus rawan terjadinya korupsi. Karena pelaku usaha kadang terpaksa melakukan praktik gratifikasi atau penyuapan untuk melancarkan proses bisnisnya," kata Alexander dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Kamis, 14 April.

Alexander paham jika uang yang diberikan oleh para pengusaha itu bukan merupakan anggaran negara. Tapi, pemberian tersebut tetap dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena berbagai akibat yang ditimbulkan, termasuk rusaknya iklim persaingan usaha.

"Perbuatan ini dilarang karena sifatnya yang merugikan prinsip keadilan, melanggar kode etik dan hukum pidana, yang pada akhirnya merusak iklim persaingan usaha yang sehat," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Alexander memerinci jumlah pihak swasta yang terjerat kasus korupsi mencapai 356 orang. Angka ini terbanyak sejak 2004-2021.

Sementara untuk kasus yang paling banyak ditangani adalah penyuapan dengan jumlah 802 kasus dan 263 kasus di antaranya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

Kondisi inilah yang membuat KPK membentuk Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) di bawah Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring. Adapun salah satu program unggulannya adalah membentuk pengurus KAD untuk memperkuat pencegahan korupsi di sektor dunia usaha demi terciptanya iklim usaha yang berintegritas.

Saat ini, sudah ada 22 KAD di seluruh wilayah Indonesia yang sudah disahkan. "Diharapkan KAD bisa menjadi wadah berdialog dalam pembahasan upaya-upaya penyehatan iklim usaha yang bersih dan bebas dari korupsi, dan dapat menguraikan masalah-masalah yang dihadapi antara pelaku usaha dengan pemerintah daerah," ungkap Alexander.

"Selamat dan semangat bekerja Pengurus dan anggota KAD Antikorupsi DIY, kami harap dapat melaksanakan program-program kerja yang konkret dalam pencegahan korupsi khususnya di sektor dunia usaha," pungkasnya.