Polres Tanjungbalai Tangkap 11 PMI Ilegal yang Pulang dari Malaysia
MEDAN - Personel Satuan Polairud Polres Tanjungbalai bekerjasama dengan Direktorat Polairud Polda Sumatera Utara menangkap kapal yang berisi 11 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang pulang dari Malaysia ke Indonesia.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan saat itu personel Sat Polairud sedang patroli di perairan Tanjungbalai Asahan dengan menggunakan KP II-2004 dan KP II-2022.
Saat patroli, personel melihat kapal tanpa nama bermesin Mitsubishi PS 100.4. Silider GT 10 yang sedang berlayar di Tajung Jumpul dari laut menuju perairan Asahan dan langsung memberhentikan kapal tersebut.
"Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan 15 orang di dalam kapal tersebut, terdiri dari 11 orang PMI ilegal dan empat orang ABK tanpa dokumen lengkap yang pulang dari Malaysia ke Indonesia," katanya dikutip Antara, Rabu, 13 April.
Baca juga:
- Sesuai Perintah Jenderal Andika, Tes Keperawanan Seleksi Prajurit Wanita TNI Resmi Dihapus
- Mahfud Telepon Kapolda Metro Minta Kejar Pemukul Ade Armando: Orang yang Mutilasi Tersisa Satu Tangan Saja Bisa Tertangkap
- Eks Gubernur Riau Annas Maamun Cabut Gugatan Praperadilan, KPK Siap Kebut Pengusutan Dugaan Suap
Hadi menjelaskan PMI ilegal tersebut masuk ke Indonesia setelah bekerja di Malaysia, ada yang sebagai nelayan, pedagang kedai, dan pekerja bangunan di daerah Sikimcam Malaysia.
Hanya dengan membayar 1.400 ringgit, PMI ilegal tersebut dimasukkan ke kapal pukat Malaysia.Kemudian di tengah perbatasan perairan Malaysia dengan Indonesia dijemput oleh kapal nelayan.
"Para PMI ilegal tersebut beserta kapal yang mengangkut mereka dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumut untuk diproses secara hukum," kata Kombes Hadi.