PT Jalantol Lingkarluar Jakarta Dikabarkan PHK 13 Orang Pekerja, Presiden Aspek: Salah Satunya Perempuan Sedang Hamil 8 Bulan

JAKARTA - Anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (PT JLJ) dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PKH sepihak terhadap 13 orang pekerjanya. Kabar tersebut diungkap oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia).

Presiden Aspek Mirah Sumirat mengutuk tindakan manajemen telah melakukan PHK terhadap pekerjanya. Pasalnya, PHK dilakukan sepihak tanpa adanya kesalahan pekerja dan dilakukan menjelang bulan suci Ramadan.

"Keputusan PHK sepihak ini menunjukkan tidak adanya empati dan kepedulian dari manajemen anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero) tersebut. Bayangkan saja, manajemen melakukan PHK 1 bulan sebelum Hari Raya Idulfitri," katanya, di Jakarta, Rabu, 13 April.

Awalnya, kata Mirah, pada awal Maret 2022, 13 orang pekerja PT JLJ, tiba-tiba mendapat surat undangan dari manajemen. Undangan pertama, 13 pekerja secara bergiliran diminta hadir pada tanggal 4 dan 7 Maret 2022, dengan agenda Penyampaian Surat Pemberitahuan PHK.

Kemudian pada undangan kedua, 13 pekerja diminta hadir pada tanggal 9 Maret 2022, dengan agenda Penyampaian Surat Pemberitahuan PHK dan penjelasan kompensasi PHK.

"Sejak undangan pertama, 13 pekerja telah menyampaikan sikap penolakan PHK kepada manajemen. Namun, manajemen tetap melakukan PHK sepihak dan massal terhadap 13 pekerjanya," tuturnya.

Bahkan, lanjut Mirah, berdasarkan laporan yang diterima oleh ASPEK Indonesia, terhadap 13 pekerja dimaksud, manajemen sudah langsung menghentikan kepesertaannya dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terhitung mulai tanggal 1 April 2022.

Mirah mengatakan tindakan PHK sepihak tanpa empati inilah yang kemudian membuat ASPEK Indonesia bereaksi. Pihaknya juga mendesak PT JLJ untuk membatalkan keputusan tersebut.

"ASPEK Indonesia mendesak manajemen PT JLJ untuk membatalkan PHK sepihak yang telah dilakukan dan mempekerjakan kembali 13 pekerja dimaksud. Tuntutan ASPEK Indonesia ini didasarkan pada pertimbangan masa kerja para pekerja yang telah lama, yaitu antara 8 - 20 tahun," ucapnya.

Selain itu, kata Mirah, para pekerja yang di-PHK tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan apapun sesuai ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Termasuk juga karena pertimbangan waktu.

"ASPEK Indonesia menilai tidak manusiawi rasanya, jika anak perusahaan BUMN melakukan PHK justru di saat memasuki bulan suci Ramadan," tuturnya.

Bahkan, kata Mirah, terdapat seorang pekerja perempuan yang sedang hamil 8 bulan dari 13 orang yang di PHK sepihak tersebut.

"Terdapat juga 1 pekerja perempuan yang suaminya sedang sakit gagal ginjal dan sedang dalam proses pengobatan cuci darah," ucapnya.

Di samping itu, ASPEK Indonesia juga mendukung penuh aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Serikat Karyawan PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (SK JLJ) pada hari ini, di kantor pusat PT JLJ, di Plaza Tol Jati Asih, Bekasi, dengan tuntutan agar pekerja dipekerjakan kembali.

"Jangan sampai BUMN dan anak perusahaan BUMN, melakukan PHK sepihak dan massal, justru di saat Menteri BUMN sedang mencanangkan penciptaan lapangan kerja di BUMN," katanya.