Polri Susun Perpol Soal Peningkatan Jabatan Komandan Brimob Jadi Bintang Tiga

JAKARTA - Polri bakal menyusun Peraturan Kepolisian (Perpol) guna penerapan aturan baru mengenai peningkatan pangkat pada jabatan Komandan Korps Brimob Polri.

Ketentuan peningkatan jabatan itu, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI.

"Masih harus membuat Perpol dalam rangka untuk mengubah Perpol yang lama," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 13 April.

Penyusunan Perpol penting dilakukan untuk penyesuaian pangkat dan golongan di Korps Bhayangkara. Sebab, dalam Pepres itu jabatan Komandan Brimob akan diisi oleh jenderal bintang tiga atau Komjen.

Sementara untuk saat ini masih diisi oleh perwira tinggi Polri dengan pangkat Irjen atau jenderal bintang dua.

"Karena kepangkatan-kepangkatan di Brimob berarti nanti Brimob bintang 3, Wadanbrimob bintang 2, kemudian ada danpas (Komandan Pasukan, red) bintang satu di bawahnya," ungkap Dedi.

Namun, pembuatan Perpol ini pun masih menunggu Pepres diterima secara langsing oleh Korps Bhayangkara. Sebab, peraturan itu tak langsung dikirimkan Sekertariat Negara (Setneg) ke Polri.

"Dari Setneg tidak langsung ke Polri, tapi ke Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, red). Dari Menpan baru dikirim ke Polri," kata Dedi.

Sebagai informasi, merujuk Perpres RI Nomor 54 Tahun 2022 yang tertera pada situs jdih.setneg.go.id, berisi mengenai peningkatan jabatan Komandan Korps Brimob Polri.

Nantinya, jabatan Komandan Korps Brimob akan diisi oleh perwira Polri dengan pangkat bintang tingga atau Komjen dan setara dengan eselon IA.

Dalam Pasal 22 Perpres tersebut juga menjelaskan Korps Brigade Mobil yang disingkat Korbrimob merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri.

Selanjutnya, Korbrimob terdiri atas 1 Biro dan paling banyak 5 pasukan, serta dipimpin oleh Komandan Korps Brimob yang bertanggung jawab kepada Kapolri.