DPRD DKI: Kasus Pemukulan Ade Armando Coreng Gerakan Mahasiswa
JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Komisi B, Gilbert Simanjuntak bilang tindakan brutal yang menimpa pegiat media sosial dan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando saat demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR 11 April 2022, mencoreng gerakan mahasiswa.
"Tindakan ini sangat memalukan dan brutal, dan melebihi batas kewajaran serta kepatutan," kata Gilbert di Jakarta, Selasa 12 April dinukil dari Antara.
Dengan melihat tindakan yang dilakukan tersebut, politisi PDI Perjuangan itu menilai tuntutan massa menjadi terlihat dibuat-buat dan berlebihan.
"Sehingga tindakan tersebut penting untuk ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Korban penganiayaan mengalami trauma" ujar Gilbert.
Lebih lanjut, Gilbert menyebut bahwa sikap BEM UI yang tidak ikut serta dalam aksi demonstrasi BEM SI tersebut, patut diacungi jempol.
"Karena terbukti pedemo melakukan tindak kriminal/pidana berupa penganiayaan kepada Dosen UI," ucapnya.
Dia menambahkan atas kejadian yang menimpa Ade Armando yang merupakan dosen UI tersebut, BEM UI sudah selayaknya mengeluarkan sikap soal tersebut.
"BEM UI sebaiknya menjadi contoh yang baik dan sebagai kontrol atas tindakan brutal ini," tuturnya.
Baca juga:
- Wali Kota Gibran Ingin Terlibat dalam Demonstrasi Menolak Presiden Jokowi Tiga Periode
- Ade Armando Babak Belur Digebuki, Djarot PDIP: Tak Bisa Dibenarkan, Tindakan Brutal dan Pengecut
- Berapa Banyak Sampah Hasil Demo 11 April yang Berhasil Dikumpulkan dari Monas dan Senayan?
- Ade Armando Dianiaya, IPW Minta Pengusutan Tuntas
Diketahui, Pegiat media sosial sekaligus Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando dianiaya oleh massa tidak dikenal saat mengikuti aksi demo yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Komplek Parlemen Senayan.
Ade diselamatkan petugas dari amuk massa yang berada di lokasi unjuk rasa. Meski diselamatkan, Ade menderita luka di bagian kepala sehingga harus mendapatkan perawatan intensif.
Insiden pengeroyokan terhadap Ade Armando oleh massa pengunjuk rasa menjadi pemicu petugas untuk melakukan tindakan tegas membubarkan massa dengan kendaraan taktis water cannon dan gas air mata.
Terbaru, Penyidik Polda Metro Jaya hingga saat ini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan Ade Armando.
"Fakta-fakta hasil penyelidikan dengan data hasil penyelidikan kita rumuskan bersama dan tetapkan enam tersangka perkara Ade Armando," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Selasa.
Tubagus mengatakan dari enam tersangka, dua telah ditangkap pada Selasa sore. Tersangka pertama yang ditangkap di Jakarta Selatan diketahui bernama Muhammad Bagja dan tersangka kedua ditangkap di Jonggol bernama Ang Komar.
Sedangkan empat tersangka lainnya yang masih buron diketahui bernama Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latief dan Abdul Manaf.