KPU Tunggu Konfirmasi KPK Terkait Penangkapan Komisionernya

JAKARTA - Empat pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dipimpin oleh Arief Budiman mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadiran mereka untuk mengkonfirmasi kabar penangkapan salah satu komisionernya dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Kami ingin mengonfirmasi apakah benar salah satu anggota KPU diperiksa di KPK dan beliau menyatakan benar dengan inisial Pak WS sedang dilakukan pemeriksaan," kata Arief kepada wartawan usai pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari.

Arief juga sempat berkoordinasi dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang didampingi Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dan Plt. Juru Bicara KPK bagian penindakan Ali Fikri. Dalam pertemuan yang berlangsung 45 menit itu, Arief mengali informasi lebih dalam ihwal apa yang menjerat koleganya tersebut.

Namun yang pasti, Arief menjelaskan pihaknya bersama KPK akan membuka ruang konferensi pers untuk menjelaskan ihwal apa yang membuat salah satu komisionernya terjerat OTT.

"Besok siang direncanakan akan memberikan keterangan pers, KPU kemungkinan akan diundang ya. Jadi hari ini kita hanya mendapat konfirmasi memang benar yang diperiksa Pak WS," ungkapnya.

Terkait penangkapan salah satu komisioner itu, Arief mengatakan belum mengetahui pasti apakah KPU bakal memberikan bantuan hukum. Sebab, pihaknya masih menunggu pengumuman dari KPK terkait siapa saja yang jadi tersangka dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Diketahui, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipimpin Ketua KPU Arief Budiman bersama sejumlah anggota komisioner lainnya yaitu Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asy’ari, Evi Novida Ginting Manik, Wahyu Setiawan, dan Viryan.

Disebut-sebut salah satu komisioner KPU ini diciduk oleh tim penindakan lembaga antirasuah di Jakarta. Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, pemberi dan penerima suap saat ini sudah ditangkap oleh tim tersebut.

"Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Kami masih bekerja," ungkapnya saat dihubungi pewarta.