Usai Diperiksa KPK, Andi Arief Mengaku Ditanya Mekanisme Musyawarah Daerah ke-V Partai Demokrat Kaltim
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perihal mekanisme pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Partai Demokrat Kalimantan Timur saat memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief.
Hal ini disampaikan oleh Andi Arief setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.15 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 11 April.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
"Saya diperiksa dua jam. Dua jam tentang mekanisme Musda dan bukan tugas saya sebenarnya," kata Andi kepada wartawan di Gedung KPK.
Meski menyebut pelaksanaan musyawarah daerah itu bukan tugasnya tapi dia tetap menjelaskan pada penyidik perihal pelaksanaan kegiatan tersebut. Di mana dalam kegiatan tersebut, Abdul Gafur maju sebagai salah satu calon ketua DPD.
"Tadi sudah saya jelaskan bagaimana pelaksanaan musda, itu saja," tegasnya.
Selain itu, Andi membantah pernah berkomunikasi dengan Abdul Gafur. Dia juga tak mengurusi pencalonan bupati nonaktif itu sebagai salah salah satu kandidat Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim.
"(Soal pencalonan Abdul Gafur jadi ketua DPD, red) enggak ada, enggak ada (pertanyaan dari penyidik, red)," ujar Andi.
Baca juga:
- Erick Thohir: BUMN Dukung Pemerintah Stabilkan Harga dan Ketersediaan Minyak Goreng
- Presiden Jokowi: Rp110,4 Triliun Dibutuhkan untuk Pemilu Serentak
- Presiden Minta Tidak Ada Lagi Pembicaraan Penundaan Pemilu, Menkominfo Johnny G. Plate: Ikuti Konstitusi Kita
- Soal Industri 5.0, Erick Thohir: Indonesia Butuh Anak Muda yang Akan Hadapi Tantangan Bukan Lari
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur bersama Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.
Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi. Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.