Hakim Tunda Sidang Gugatan Praperadilan MAKI kepada Menteri Perdagangan Terkait Mafia Minyak Goreng
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Menteri Perdagangan dalam kasus dugaan mafia minyak goreng.
"Karena termohon tidak bisa hadir, maka sidang ditunda satu minggu," kata hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dewa Ketut Kartana pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan MAKI, di Jakarta, Senin 11 April.
Hakim Dewa Ketut menjelaskan alasan pihak termohon tidak hadir pada sidang perdana, karena masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan berbagai dokumen administrasi, dan kelengkapan yang dibutuhkan dalam sidang.
Dengan ditundanya sidang gugatan praperadilan kasus dugaan mafia minyak goreng tersebut, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan ulang sidang pada Senin (18/4) 2022 dengan agenda yang sama.
"Pemohon hadir kembali tanpa dipanggil, sedangkan termohon kami panggil," kata hakim.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman selaku penggugat menyayangkan pihak Menteri Perdagangan yang tidak hadir pada sidang perdana dan telah dijadwalkan ini.
"MAKI kecewa atas ketidakhadiran pihak Kementerian Perdagangan, karena ini panggilan sudah seminggu yang lalu," kata Boyamin.
Menurut dia, jika pihak tergugat tidak hadir di persidangan hanya karena alasan belum cukupnya dokumen, maka dinilai sebagai alasan yang mengada-ada.
Baca juga:
- Survei Indikator: Kepercayaan Publik ke KPK Merosot Sejak 2019
- Survei Indikator: Parpol Jadi Lembaga dengan Tingkat Kepercayaan Publik Paling Rendah
- Ketika Wacana Tiga Periode Jadi Boomerang Terhadap Jokowi, Penilaian Masyarakat Memburuk
- Survei SMRC Menunjukkan Cuma 5 Persen Warga Dukung Jabatan Presiden Tiga Periode
"Inilah wajah birokrasi kita yang saya rasa kurang menghormati pengadilan," ujarnya pula.
Padahal, kata dia lagi, mestinya pihak Kementerian Perdagangan tetap hadir. MAKI berpandangan jika tergugat menjalankan tugas dengan baik menyikapi kelangkaan minyak goreng, seharusnya sudah siap dengan dokumennya.
Terlebih lagi, sebelumnya di hadapan DPR, Kementerian Perdagangan merasa sudah sangat yakin dengan penetapan tersangka mafia minyak goreng serta memiliki dokumen dan data.
Tidak hanya itu, tergugat dalam hal ini Kementerian Perdagangan juga sudah menyerahkan data atau dokumen yang diperlukan kepada polisi, kata penggugat.
"Ternyata dengan saya gugat hari ini mereka belum siap," ujarnya lagi.