KAI Ancam Pidana Masyarakat Beraktivitas di Sekitar Rel Kereta Api

JAKARTA - PT KAI mengancam masyarakat yang menjalankan aktivitas di sekitar rel kereta api akan diberi sanksi pidana. Utamanya aktivitas setelah sahur atau menunggu buka puasa saat bulan Ramadan 2022.

Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, hal tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian.

"Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun, selain untuk kepentingan operasional kereta api," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat 8 April.

Selain membahayakan diri sendiri, meneruskan laporan Antara, berbagai aktivitas di sekitar rel juga dikhawatirkan membahayakan perjalanan kereta api.

Terlebih, menurut dia, pada masa angkutan lebaran ini akan terjadi peningkatan frekuensi perjalanan kereta api.

Ia juga meminta kepedulian dan peran serta masyarakat untuk dapat ikut menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api.

Selain permasalahan aktivitas masyarakat di sekitar jalur kereta api, lanjut dia, hingga saat ini masih terdapat sekitar 46 titik perlintasan sebidang kereta api yang belum dilengkapi palang pintu di wilayah Daop Semarang.

Sementara itu di sepanjang 2022 ini, kata dia, tercatat sudah 9 kejadian kecelakaan yang melibatkan kereta api di wilayah Daop 4, di mana 7 orang dilaporkan meninggal dunia dalam berbagai kejadian itu.