Bea Cukai Jambi Sita 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal
JAMBI - Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi menyita sebanyak 1,6 juta batang rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi Enny Efirani mengatakan penindakan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Muarabungo setelah tim mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas pengiriman rokok tanpa cukai.
Enny menyebutkan awalnya diperoleh informasi mengenai akan adanya pengiriman rokok ilegal dari Pulau Jawa melalui jalur darat.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Tim P2 Bea Cukai Jambi berhasil melakukan penindakan pada Kamis (7/4).
Baca juga:
Barang bukti yang disita berupa 100 koli rokok ilegal dalam truk Mitsubishi Canter HDL. Sopir dan kernet mobil diamankan guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Perkiraan total kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar," kata Enny dilansir Antara, Kamis, 7 April.
Saat ini Bea Cukai Jambi masih melakukan penelitian, pencegahan, dan penyegelan barang bukti yang disita.
Berbagai strategi telah disusun Tim P2 Bea Cukai untuk terus mengamankan peredaran barang-barang ilegal, khususnya Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok ilegal).