Setiap Tahun 24 Tenaga Kerja Asing Berikan Retribusi ke Kas Daerah Paser Kaltim Rp400 Juta

PASER - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, mencatat retribusi dari tenaga kerja asing yang berjumlah sebanyak 24 orang di wilayah ini mencapai Rp400 juta per tahun.

"Setiap perusahaan yang memiliki tenaga kerja asing wajib membayarkan retribusi ke kas daerah," kata Kabid Penempatan Perluasan Kesempatan Kerja (P2K2) Disnakertrans Kabupaten Paser, Nuriansyah di Tanah Grogot, Antara, Kamis, 7 April. 

Ia menyebutkan, pungutan retribusi itu bertujuan untuk penggunaan tenaga kerja asing. Perusahaan wajib membayarnya ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Paser.

"Adapun retribusi yang harus dibayarkan perusahaan yang mempekerjakan orang asing yaitu sebesar 100 dolar AS per orang setiap bulannya," tutur Nuriansyah.

Menurut dia, pekerja asing tersebut berasal dari berbagai negara diantaranya Australia, Malaysia, India, dan Sri Langka serta Korea.

Ia memaparkan para pekerja asing di perusahaan batu bara kebanyakan berasal dari negara Australia, sedangkan pekerja asing di perusahaan kebun kelapa sawit berasal dari Malaysia, India, dan Sri Langka.

Sebanyak 24 pekerja asing tersebut berada dalam pengawasan Disnakertrans Paser, dan setiap perusahaan yang memiliki tenaga kerja asing wajib membayarkan retribusi ke kas daerah.

"Dalam periode beberapa bulan sekali, Disnakertrans Paser aktif melakukan pengawasan terhadap pekerja asing di sejumlah perusahaan," ucapnya.

Berdasarkan data, kebanyakan dari pekerja asing tersebut merupakan memiliki status jabatan menengah ke atas, artinya jarang sekali pekerja asing yang bekerja di tataran lapangan.

Meski demikian, keberadaan tenaga asing tersebut dapat menularkan keahlian kepada tenaga kerja lokal.

“Artinya ada juga tenaga kerja lokal yang cukup lama bekerja, mengambil pengalaman dari tenaga kerja asing, dan bisa menjadi bekalnya dalam bekerja memajukan perusahaan,” tutup Nuriansyah.