Cuti Bersama Lebaran 29 April-6 Mei 2022 Mampu Memberi Efek Kebangkitan Ekonomi Daerah
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan cuti bersama libur Lebaran 2022 berpotensi membangkitkan perekonomian daerah. Namun, tetap mengedepankan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
"Pengumuman cuti bersama dari pemerintah membuka kesempatan perekonomian daerah untuk segera bangkit, namun harus dibarengi dengan kewaspadaan yang memadai," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis 7 April.
Dia mengatakan pergerakan massa dalam rentang waktu yang hampir bersamaan pada libur Idul Fitri akan berdampak ekonomi yang sangat besar bagi daerah.
Menurut dia, kondisi itu juga harus diantisipasi sejumlah pihak seperti para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah.
"Kesiapan daerah dalam menyambut datangnya para pemudik untuk mendorong roda perekonomian bisa bergerak lebih kencang harus segera dilakukan," ujarnya, melansir Antara.
Selain itu, menurut dia, persiapan sarana dan prasarana pendukung arus mudik seperti kesiapan jalan, pasokan bahan bakar dan aparat keamanan harus dipastikan mampu mendukung kelancaran arus mudik.
Baca juga:
- "Membangun Negara Pakai Sistem Nabi Muhammad Hukumnya Haram", Kata Mahfud MD Setelah Dinilai Ceramahnya Blunder Oleh Imam Masjid di New York
- 5 Daerah Termiskin di Sulawesi Selatan: Jeneponto, Pangkep, Luwu Utara, Luwu, dan Enrekang
- Reog Ponorogo Diusulkan ke UNESCO, Menko PMK: Segera Siapkan Berkas, Malaysia Juga Mengajukan
- Amien Rais Nilai Jokowi dan Luhut Ugal-ugalan, Sarankan Cek Kondisi Kejiwaan ke Psikolog
Dia mengatakan, jangan sampai karena persiapan yang tidak memadai, mudik yang diharapkan mampu memberi efek kebangkitan ekonomi daerah, justru malah menjadi bencana.
Karena itu dia menilai, dukungan seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus mudik Idul Fitri tahun ini.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Berdasarkan survei Balitbang Kemenhub Maret 2022, sebanyak 74,9 juta orang berencana untuk melakukan mudik pada Idul Fitri tahun ini.