Soal Harga Uji Usap, Satgas COVID-19: Laboratorium Boleh Ambil Untung Tapi Jumlahnya Terbatas

JAKARTA - Pemerintah belum mengetuk palu soal harga dasar uji usap untuk mendeteksi COVID-19. Atas dasar ini, Satgas Penanganan COVID-19 mengingatkan agar pengelola laboratorium untuk tidak mengambil untung besar-besaran, dengan memanfaatkan pandemi ini.

"Mengambil untung juga pasti harus dilakukan, tapi dengan jumlah terbatas karena ini adalah masa pandemi," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara daring yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 1 Oktober.

Wiku mengatakan, pemerintah sudah mendapat usulan dari BPKP mengenai harga uji usap dengan kisaran Rp439 ribu hingga Rp797 ribu. Namun, pemerintah kini masih terus melakukan kajian agar harga uji usap ini tidak memberatkan masyarakat ke depannya.

Selain itu, pertimbangan lain yang masih dikaji pemerintah adalah harga ini harus tepat agar penyelenggaraan uji usap semakin banyak namun tetap sesuai dengan biaya yang dikeluarkan oleh laboratorium.

"Nanti akan kami umumkan, jika kajian tersebut sudah selesai," tegasnya.

Senada dengan Wiku, Kementerian Kesehatan juga mengaku terus membahas biaya swab test ini. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati menyebut, proses ini terus berjalan dan tak mandek di kementeriannya.

"(Harga dasar uji usap, red) sedang terus dibahas," katanya saat dihubungi VOI.

Saat ditanya soal kesulitan apa yang membuat pembahasan ini berjalan begitu lama, Widyawati enggan menjawab lebih jauh. Namun yang pasti, pembahasan itu rampung dilakukan dengan sejumlah pihak termasuk laboratorium, maka akan segera diumumkan.

"Kita tunggu saja hasil pembahasannya," tegasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memberikan usulan harga uji usap (swab test). Usulan ini diberikan untuk memenuhi adanya permintaan penyeragaman harga tes di semua rumah sakit.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, BPKP memberikan dua estimasi harga. Yakni harga kontraktual dan mandiri.

"Kami sampaikan BPKP telah memberikan estimasi harga untuk yang kontraktual itu sebesar Rp439 ribu per spesimen. Sedangkan yang sifatnya mandiri, usulan BPKP adalah Rp797 ribu," kata Doni dalam konferensi pers yang digelar secara daring di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 28 September.

Namun ini baru sebatas usulan. Saat ini usulan itu, kata dia, masih dibahas. Termasuk Kementerian Kesehatan yang juga ikut membahas mengenai penyeragaman harga tes usap di semua rumah sakit.

"Sehingga angka itu tidak memberatkan masyarakat tapi tidak merugikan pengusaha yang bergerak di bidang jasa pemeriksaan laboratorium," tegas Doni.