MA Potong Hukuman Anas Urbaningrum, KPK: Biar Rakyat Menilai
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango enggan berkomentar mengenai putusan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali (PK) Anas Urbaningrum.
Dalam putusan PK hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dipotong selama enam tahun. Yakni dari 14 tahun penjara menjadi delapan tahun penjara.
"Biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) tersebut," kata Nawawi saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis, 1 Oktober.
Nawawi yang juga mantan hakim menyebut, apapun putusannya yang penting lembaganya telah bekerja secara maksimal dalam mengusut pidana korupsi.
"Yang jelas KPK telah melaksanakan tugas dan pekerjaannya," tegas dia.
Selain itu, Nawawi juga menjelaskan hingga saat ini lembaganya itu belum mendapat salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung terhadap koruptor yg masa hukumannya telah dipotong.
"Belum, belum ada sampai saat ini," ungkap dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung beberapa kali memotong masa hukuman koruptor belakangan ini. Lembaga ini telah memotong masa hukuman dua eks pejabat Kementerian Dalam Negeri yang terjerat dalam kasus megakorupsi e-KTP yaitu eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Sugiharto.
Dalam putusan Peninjauan Kembali, hukuman Irman dipotong dari 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara. Sedangkan, Sugiharto hukumannya berkurang dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Masa hukuman keduanya dipotong karena Irman dan Sugiharto ditetapkan sebagai justice collaborator oleh KPK. Selain itu, Sugiharto dinilai bukan pelaku utama dan telah memberikan bukti signifikan dalam kasus korupsi tersebut.
Terbaru, lembaga ini juga memotong masa hukuman eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari 14 tahun penjara menjadi delapan tahun dalam kasus Hambalang.
"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan," kata Juru Bicara Andi Samsan Nangro kepada wartawan, Rabu, 30 September.
Adapun Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali (PK) diketuai oleh Sunarto dan didampingi oleh Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin sebagai hakim anggota, juga menjatuhkan pidana tambahan untuk Anas.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Anas Urbaningrum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahu terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," imbuhnya.
Andi kemudian menjelaskan alasan permohonan PK dengan dasar kekhilafan hakim dapat dibenarkan dengan sejumlah pertimbangan.