Tak Berhenti di Doni Salmanan, Bareskrim Bidik Dalang Investasi Bodong Trading Quotex
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka investasi bodong berkedok trading Quotex. Sehingga, saat ini penyidik mulai mendalami pemilik trading ilegal tersebut.
“Masih diselidiki,” ujar Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu, 6 April.
Dalam proses mencari dalang di balik trading ilegal itu, penyidik sudah memeriksa 61 saksi. Namun, tak dirinci latar belakang puluhan saksi tersebut.
Selain itu, penyidik juga masih menelusuri aliran dana dari Doni Salmanan. Diharapkan dengan mengikuti alur uang dapat mengetahui sosok dalang di baliknya.
"Total sudah 61 saksi. Sampai saat ini masih pendalaman," kata Reinhard.
Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong berkedok trading Quotex. Dia merupakan afiliator trading ilegal tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, sejumlah aliran dana Doni Salmanan terungkap. Para publik figure pun menerima uang pemberian tersebut.
Sejauh ini, penyidik telah menyita beberapa aset milik Doni Salmanan. Beberapa di antaranya, Porsche 911 Carerra 4S, Lamborghini, dan BMW. Kemudian, ada juga aset berupa dua rumah di wilayah Bandung, Jawa Barat. Kemudian, delapan motor gede (moge) berbagai merek.
Baca juga:
- Mantan Jubir Jokowi: Dua Periode Harga Mat!
- Sebut Amandemen UUD 1945 Bukan Hal Tabu Seperti Kitab Suci, Pimpinan MPR: Mendagri Lupa NKRI juga Tak Boleh Diamandemen
- Menteri Jokowi Kompak Bantah Ada Deklarasi dan Danai Wacana Presiden 3 Periode, Pengamat: Settingan untuk Lempar Bola Panas ke MPR RI
- Menaker Ida Fauziyah Kunjungi Pekerja Penerima BSU di Belitung: Ayo, Duitnya Digunakan untuk Apa?
Ikut disita uang tunai milik Doni Salmanan sebesar Rp3,3 miliar. Uang itu didapat dari salah satu rumahnya.
Doni di kasus ini dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU. Dengan pasal berlapis itu, Doni Salmanan terancam sanksi pidana 20 tahun.