Rahmat Effendi Bangun Glamping, Tapi Uangnya Diduga dari Hasil 'Palak' Camat dan ASN di Bekasi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi membangun tempat glamping menggunakan uang yang ditarik dari camat maupun aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Bekasi.

Dugaan ini didalami dari sembilan saksi yang diperiksa penyidik pada Selasa, 6 April lalu. Para saksi tersebut yaitu Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Marisi, Camat Bekasi Utara Zalaludin, Camat Bekasi Timur Widi Tiawarman, dan Camat Pondok Gede Nesan Sujana.

Berikutnya saksi lain yang diperiksa adalah Camat Bantar Gebang Asep Gunawan, Camat Mustikajaya Gutus Hermawan, Camat Jatiasih Mariana, ASN Inspektorat Dian Herdiana, dan Sekretaris BPKAD Kota Bekasi Amsiah.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi-saksi untuk tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 April.

Dari pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan soal pembangunan glamping yang kemudian diatasnamakan Rahmat Effendi. Selain itu, uang yang digunakan diduga berasal dari para camat dan ASN di Kota Bekasi.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah penarikan sejumlah uang oleh tersangka RE dari para Camat maupun ASN Pemkot Bekasi untuk membangun glamping," ungkap Ali.

"Diduga kepemilikan Glamping tersebut atas nama pribadi tersangka RE," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang menjerat Pepen. Hasilnya, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dari pemeriksaan saksi. Dari kegiatan inilah, KPK menduga ada serangkaian perbuatan yang dilakukan Pepen untuk membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan aset yang didapat dari hasil penerimaan suap.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan suap, Pepen ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara selaku pemberi suap adalah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.