Malaysia Ratifikasi Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir

JAKARTA - Pemerintah Malaysia menandatangani ratifikasi Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir (Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons/TPNW). Hal ini menandakan jika Malaysia tak lagi menerima senjata nuklir dan penggunaannya sebagai alat perang yang dapat dibenarkan.

"Hari ini saya menandatangani instrumen ratifikasi TPNW atas nama Pemerintah Malaysia dalam sebuah upacara di Putrajaya," ujar Menteri Luar Negeri Malaysia, Dato Seri Hishamuddin Hussein di Putrajaya, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 30 September.

Upacara itu disaksikan oleh perwakilan dari Kementerian dan Lembaga Pemerintah Malaysia, anggota dari korps diplomatik serta perwakilan dari internasional, non-pemerintah dan organisasi masyarakat sipil.

TPNW yang diadopsi pada 7 Juli 2017 melarang semua aktivitas yang terkait dengan senjata nuklir, termasuk pengembangan, pengujian, manufaktur, akuisisi, kepemilikan, penimbunan, penggunaan dan penempatan. Perjanjian juga merupakan contoh pertama dalam hukum internasional yang mengancam penggunaan senjata nuklir dilarang.

"Meratifikasi TPNW adalah upaya nyata Malaysia untuk memajukan penyebab perlucutan senjata nuklir panggung internasional," lanjutnya.

Dia mengatakan penandatangan ini juga menegaskan kembali komitmen dan dukungan tidak tergoyahkan dari Malaysia tentang penghapusan total senjata nuklir.

Sampai saat ini 46 negara telah meratifikasi traktat tersebut. Dengan meratifikasi perjanjian ini, Malaysia berkontribusi dalam pemberlakuan TPNW untuk melengkapi hukum internasional tentang perlucutan senjata nuklir termasuk Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT).

TPNW lebih lanjut memperkuat norma bahwa senjata nuklir tidak dapat diterima, tidak boleh digunakan, tidak boleh digunakan terancam untuk digunakan dan perlu dibuang dan dimusnahkan secepatnya.

"Malaysia berharap meratifikasi TPNW akan mengubah wacana perlucutan senjata nuklir dari satu didominasi oleh senjata nuklir dan negara bersenjata nuklir, ke negara yang lebih demokratis, adil dan di mana semua negara memiliki suara yang sama," jelasnya.