Akomodir Keluarga Berikan Takjil Berbuka, Kemenkumham Sumbar Modifikasi Aturan Lapas Selama Ramadan 2022
SUMBAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan modifikasi aturan pada Ramadan 2022 atau 1443 H. Jam penitipan barang di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan) di Sumbar diubah.
Jika pada hari biasa, waktu penitipan barang pukul 09.00 WIB-11.00 WIB, maka selama bulan puasa jam layanan dibuka mulai pukul 15.00 WIB-17.00 WIB.
"Kebijakan ini diambil untuk mengakomodir keluarga yang hendak mengantarkan makanan atau minuman berbuka puasa ke lapas maupun rutan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Selasa 5 April.
Pengaturan waktu tersebut diharapkan bisa menjaga kondisi makanan atau minuman yang dititipkan karena jarak dengan waktu berbuka puasa tidak terlalu lama, katanya.
"Jam pelayanan ini bisa digunakan oleh keluarga guna menitipkan makanan sahur, baik itu berupa lauk atau makanan lain," katanya.
Andika mengatakan lapas atau rutan yang berpenghuni lebih dari 250 orang boleh memulai pelayanan lebih awal sekitar pukul 13.00 WIB hingga menjelang buka puasa.
Hal itu dilakukan agar pelayanan terlaksana dengan baik sesuai standar pengamanan karena petugas harus cermat dan teliti dalam memeriksa barang titipan, papar dia.
"Kalau durasinya singkat maka petugas akan terburu-buru sehingga ada potensi layanan penitipan ini disalahgunakan oleh orang tak bertanggungjawab. Kita tidak ingin itu terjadi," tegasnya.
Layanan penitipan selama Ramadan dibuka setiap Senin hingga Sabtu, sedangkan Minggu atau tanggal merah libur, ujarnya.
Baca juga:
- Komnas HAM Kawal Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Minta Polda Sumut Proses 8 Terdakwa
- Selain Suap, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Juga Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Dugaan Pencucian Uang
- Ubah Pasal dalam Undang Undang Demi Presiden Tiga Periode, Bivitri Susanti: Pengkhianatan Konstitusi!
- ICJR Dorong Unsur Ketiadaan Consent Terdapat Dalam Pasal Pemaksaan Perkawinan RUU TPKS
Ia mengatakan Kemenkumham melalui Divisi Pemasyarakatan yang menaungi lapas atau rutan se-Sumbar akan meningkatkan pengawasan terhadap barang titipan dari luar.
Ia mengatakan hingga Ramadan 2022 Kemenkumham belum membuka kembali kunjungan langsung antara keluarga dengan warga binaan akibat pandemi COVID-19.
"Kunjungan langsung hingga kini masih ditiadakan, namun bagi keluarga yang ingin berkomunikasi kami menyediakan sarana komunikasi secara virtual," tandasnya.