Ironi, Ayah Kandung Perkosa Anaknya Berusia 12 Tahun yang Sedang Sakit Disaat Ibunya Bekerja
JEPARA - Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menimpa AS (12) warga Kalinyamatan Kabupaten Jepara. Ironis, pelaku pencabulan adalah ayah kandung korban yang berinisial S (35).
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka pada Jumat, 29 Oktober 2021.
Kasus ini terungkap setelah korban bercerita ke orang tuanya (ibu) dan ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Penangkapan S oleh Resmob Satreskrim Polres Jepara setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah, yang sebelumnya sempat kabur sejak dilaporkan istrinya", kata Kapolres dalam keterangan tertulis yang diterima Senin, 4 April.
Dari informasi tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapati benar bahwa tersangka di rumah. Tak pakai lama kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap ayah korban.
Baca juga:
- Tak Terima Dituduh Curi Anjing, Seorang Wanita Muda Laporkan Kanit Polsek Cipondoh ke Propam Polres Tangerang
- 8 Pekerja Pabrik Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Ketumpahan Cairan Panas di Pabrik Peleburan Besi Tangerang
- Ditinggal Sendirian di Rumah, Anak Berkebutuhan Khusus Tewas Terbakar
- Panglima TNI Diminta Buat Kebijakan Konkret Antidiskriminasi
AKBP Warsono menjelaskan, korban AS dicabuli dan disetubuhi lima kali oleh ayahnya di rumahnya, dimana saat itu korban sedang sakit dan kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja.
Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatannya dengan memaksa korban dikarenakan pengaruh obat-obatan.
Saat ini, tersangka S mendekam di tahanan Mapolres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17/ 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.