Ayo Warga Jakarta, Kasih Usulan Mau Seperti Apa DKI Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membahas sejumlah usulan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta sebagai persiapan setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN).
"Kami sudah lakukan sejumlah 'workshop' di lingkungan Pemprov untuk membahas substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta," kata Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di Jakarta, Senin 4 April.
Ada delapan sektor dalam substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta, yakni mobilitas dan logistik, ekonomi, investasi dan tata ruang, kesejahteraan masyarakat. Kemudian, fiskal, lingkungan, politik dan pemerintahan, ekonomi digital dan kesiapan serta tim penunjang.
Ia menambahkan pihaknya sudah membentuk tim perumus internal Pemprov dalam kelompok kerja yang nantinya usulan atas RUU Kekhususan Jakarta yang akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI.
Sigit menambahkan, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal perjalanan usulan RUU Kekhususan Jakarta.
Untuk itu, portal resmi jakartakedepan.jakarta.go.id dihadirkan untuk memberikan akses layanan publik secara daring, sehingga publik dapat mengikuti proses dan perkembangannya.
Ada tiga kanal yang dapat diakses yakni Sampaikan Aspirasimu, diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan dan harapan singkat bagi Jakarta ke depan setelah tidak lagi sebagai Ibu Kota.
Baca juga:
- BRIN Mulai Riset IKN Nusantara, Industri Pangan dan Pengolahan Pertanian di Kaltim Disorot
- Expo 2020 Dubai Telah Selesai, Peminat Investasi IKN Nusantara Belum Ada Kabar
- Budi Gunawan Bicara IKN Lagi, Bilang Tujuan Pembangunannya untuk Pertumbuhan Baru Ekonomi
- Pelototi Pembangunan IKN, Ketua KPK: Kami Pastikan Tak Ada 1 Rupiah pun yang Dikorupsi
Kanal kedua, Isi Survei terkait perpindahan Ibu Kota baru maupun pendapatnya tentang Jakarta. Terdapat saran, harapan dan ekspektasi untuk Jakarta di masa mendatang.
Kanal ketiga yakni Kenali Jakarta sehingga masyarakat dapat mempelajari lebih lanjut serta mengikuti proses perkembangan pembahasan RUU Kekhususan Jakarta.
Selain itu, terdapat informasi terkait berbagai potensi Jakarta jika tak lagi menjadi Ibu Kota, hingga sejarah panjang Kota Jakarta.