Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 495 Butir Ekstasi Asal Malaysia
PONTIANAK - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti menggagalkan upaya penyelundupan 495 butir di jalur tidak resmi lintas batas Indonesia-Malaysia di Dusun Panga, Desa Semanget, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu 3 April.
Satgas Pamtas juga menangkap lima orang terduga pelaku penyeludupan dalam patroli rutin tersebut, kata Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti Letkol (Inf.) Hendro Wicaksono dalam keterangan yang diterima di Pontianak, Senin 4 April.
"Penangkapan narkotika jenis ekstasi ini dilakukan oleh enam anggota kami dari Pos Panga, yang dipimpin Danpos Letda (Inf.) Yopi Prasetyo, pada saat melakukan patroli rutin di jalur tidak resmi di perbatasan RI-Malaysia Dusun Panga, Desa Semanget, Kecamatan Entikong, Minggu (3/4)," kata Hendro Wicaksono dikutip Antara.
Dia menjelaskan saat melakukan patroli, anggota Pos Panga awalnya melihat gelagat mencurigakan terhadap dua orang yang diduga pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal saat melewati jalur tidak resmi, Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti narkotika jenis ekstasi.
"Ternyata usai diperiksa terdapat lima orang terduga pelaku yang berhasil kami amankan dengan inisial MSS (23), J (27), HI (22), M (35), dan R (39), berikut barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 495 butir. Ekstasi ini disembunyikan di tabung alat penyemprot hama atau disinfektan oleh pelaku. Namun, berkat kejelian anggota, narkoba jenis ekstasi tersebut dapat ditemukan," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan singkat, lanjutnya, kelima orang tersebut diduga memiliki peran berbeda-beda. Dia menyebutkan MSS dan J diduga sebagai pembawa ekstasi dari Malaysia, sementara R sebagai penunjuk jalan masuk ke wilayah Indonesia, serta HI dan M sebagai penerima ekstasi yang berkedok sebagai tukang ojek yang akan membawa MSS dan J.
Baca juga:
- Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Pandeglang Gagalkan Upaya Penyelundupan 23 Kilogram Sabu di Dalam Perahu Nelayan
- Sergap Sarang Narkoba di Kampung Muara Bahari Jakut, 26 Orang Diamankan dan Ratusan Gram Sabu Disita
- 90 Persen Pengedar Sabu yang Ditangkap di Sultra Mengaku Terdesak Ekonomi, Tapi Lupa Kalau Ancamannya Bisa Hukuman Mati
Untuk proses hukum selanjutnya, katanya, kelima pelaku berikut barang bukti tersebut langsung diserahkan ke Badan Nasional Narkotika (BNN) Kalimantan Barat untuk mendapatkan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami tidak pernah lelah untuk selalu mencegah segala tindakan ilegal di perbatasan, utamanya yang berkaitan dengan peredaran narkoba," tegasnya.
Sementara itu, Danki SSK IV Balai Karangan Kapten (Inf.) Debri Wahyu mengatakan penangkapan narkoba jenis ekstasi tersebut juga melibatkan peran serta masyarakat yang memberikan informasi tentang kegiatan tak lazim di perbatasan.
"Hal ini membuktikan bahwa masyarakat perbatasan juga anti terhadap tindakan ilegal, terutama peredaran narkoba yang ada di wilayahnya; dan juga bentuk kedekatan antara anggota Pos Pamtas dengan masyarakat, sehingga setiap ada kejadian selalu melaporkan kepada Pos Pamtas," katanya.
Saat penyerahan para pelaku dan barang bukti, anggota BNN Kalimantan Barat Ardi mengapresiasi capaian luar biasa petugas Pos Satgas Pamtas yang berhasil mengamankan ekstasi sebanyak 495 butir tersebut.
"Dari kelima pelaku, ada dua pelaku yang sudah menjadi TO (target operasi) kami selama ini. Terima kasih Bapak-Bapak Satgas Pamtas yang sudah membantu mencegah pengedaran narkotika di wilayah perbatasan selama ini," ujarnya.