Inpres 2/2022 Jadi Momentum Akselerasi Belanja Produk Dalam Negeri
JAKARTA - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas menilai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 menjadi momentum untuk mengakselerasi belanja produk dalam negeri dan Usaha Mikro, Usaha Kecil, (UMK) dan koperasi.
Dalam Inpres 2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diterbitkan pada 30 Maret 2022 itu, seluruh jajaran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diinstruksikan untuk memacu belanja produk dalam negeri (PDN) dan UMK.
"Ini momentum yang sangat bagus. Presiden telah memberi instruksi. Kalau PDN dan UMK-Koperasi mendapat ruang yang semakin besar dalam belanja pemerintah, sangat bagus bagi pemulihan ekonomi dan pemerataan ekonomi," kata Anas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 2 April.
Anas mengatakan, Inpres tersebut menunjukkan bahwa Presiden Jokowi sangat serius dalam membantu produsen PDN dan UMK-Koperasi.
"Pelibatan PDN dan UMK-Koperasi tidak hanya akan mengakselerasi pemulihan ekonomi, tetapi juga membangun kekuatan industri dalam negeri," jelas Anas dinukil dari Antara.
Ada beberapa poin instruksi Presiden dalam Inpres 2/2022, di antaranya menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan UMK-Koperasi.
Selain itu, merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk UMK-Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
Demikian pula menyusun roadmap strategi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, termasuk peta jalan peningkatan jumlah produk dalam negeri menuju 1 juta produk tayang dalam katalog elektronik (e-katalog).
Poin lainnya adalah menyampaikan program pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan 5 persen bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor.
Merespon instruksi tersebut, LKPP pun melakukan pemangkasan birokrasi agar semakin banyak produk dalam negeri dan UMK-Koperasi tayang di e-katalog.
Baca juga:
"Hal pertama yang kita lakukan adalah memangkas birokrasi/tahapan untuk masuk ke e-katalog, baik itu e-katalog nasional maupun lokal. Soal e-katalog nasional, kini dalam proses meringkas alur penayangan produk yang sebelumnya butuh delapan tahap menuju hanya dua tahap saja," ungkap Anas.
Demikian pula soal e-katalog lokal yang berperan mendorong pemerataan dan pengembangan ekonomi di daerah. Sebelumnya tidak banyak pemda yang memiliki katalog lokal karena berbagai faktor.
"Maka atas saran arahan Presiden Jokowi dan Kemenko Marves, kita drop beberapa syarat. Mekanisme pengelolaan katalog lokal disederhanakan dari sebelumnya empat tahapan menjadi satu tahapan saja. Nah di sanalah kesempatan pengusaha daerah, UMKM daerah, untuk masuk," jelas Anas.
Ada pun langkah selanjutnya, kini LKPP sedang menyiapkan pengembangan sistem pada rencana umum pengadaan (RUP) pemerintah baik kementerian/lembaga/pemda. Sistem tersebut bisa mengetahui dan mengelola alokasi belanja PDN dan UMK-Koperasi sejak dari perencanaan.
"Yang ketiga dari sisi pembayaran. Sekarang kita harmonisasi kebijakan Mendagri akan menerbitkan aturan soal kemudahan pembayaran dengan mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah," tuturnya.
"Dengan adanya fasilitas ini, UMK tidak lagi kesulitan bertransaksi dengan Pemda karena Pemda bisa langsung bayar, sehingga UMK tidak akan kesulitan cashflow. Ini bagian dari mendorong PDN dan UMK terlibat lebih dalam mengakses APBN/APBD," imbuh Anas.