JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mencatat baru 123 pemerintah daerah (pemda) telah mengembangkan etalase barang/jasa di e-Katalog Lokal, atau hanya 22,4 persen dari seluruh 425 pemda.
Oleh karena itu, Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas terus mendorong pemerintah daerah agar segera membentuk e-Katalog Lokal.
"Katalog Lokal akan menjadi instrumen untuk menggerakkan ekonomi daerah karena di situlah UMK dan pelaku usaha lokal bisa mudah dalam mengakses belanja pemerintah," katanya lewat keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Menurut Anas, kunci pertumbuhan ekonomi adalah dengan melakukan pemerataan ekonomi ke daerah-daerah.
Katalog Lokal akan jadi etalase bagi UMK-Koperasi untuk dapat memajang produk terbaik mereka sehingga bisa dibeli pemerintah daerah setempat.
Untuk mengakselerasi pembuatan e-Katalog Lokal, LKPP akan melakukan jemput bola dengan melakukan konsultasi secara intensif agar pemda bisa bergerak lebih cepat.
LKPP sendiri telah melakukan sejumlah penyesuaian regulasi untuk mendukung arahan Presiden Jokowi terkait peningkatan produk dalam negeri.
Mantan Bupati Banyuwangi ini menambahkan, Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengamanatkan agar kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) meningkatkan belanja produk dalam negeri, memperbesar porsi belanja untuk usaha kecil, mikro dan koperasi (UMK-Koperasi) serta percepatan belanja APBN/APBD melalui Katalog Elektronik (e-Katalog).
"Dari kebijakan Presiden tersebut, diamanatkan bahwa 40 persen belanja dialokasikan untuk UMK-Koperasi," pungkas Anas.
Dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2022 di Istana Negara, Presiden Jokowi mengapresiasi peningkatan jumlah e-katalog lokal yang dioperasikan oleh pemerintah daerah dari 46 pemda menjadi 123, sembari tetap berpesan agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan jajaran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melanjutkan fungsi pengawasan.
BACA JUGA:
Sejak 30 Maret 2022, Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam Inpres No 2/2022 tercantum bahwa Presiden menginstruksikan agar sedikitnya 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menyerap produk UMKM dan koperasi hasil produk dalam negeri (PDN).
Inpres tersebut juga menginstruksikan agar sedikitnya Rp400 triliun dari APBN, dan APBD 2022 agar dibelanjakan untuk PDN dengan prioritas produk UMKM.