VIDEO VOIdukasi: Kasus COVID-19 Melandai, Apakah Salat Tarawih Masih Harus Jaga Jarak?

JAKARTA - Pemerintah sudah mengumumkan, ibadah Ramadan 2022 diperlonggar lantaran masyarakat yang sudah divaksin mencapai target yang ditetapkan. Terlebih, kasus COVID-19 di Indonesia sudah melandai. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Sekretaris Komisi Fatwa KH Miftahul Huda kepada VOI ungkapkan sejumlah hal yang harus diperhatikan masyarakat jika ingin menunaikan salat berjamaah di masjid, termasuk salat tarawih. Simak videonya berikut ini.

>