Alasan Polisi Tak Jadikan Dicky Kekasih Dea OnlyFans Sebagai Tersangka

JAKARTA - Polisi menyebut kekasih Dea OnlyFans, Dicky Reno Zulpratomo, mengaku tak mengetahui perihal penyebaran video porno. Sehingga, dengan alasan ini dia tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang dia tidak tahu dan dia tidak menyebarkan video itu. Bahkan dia tidak tahu Dea menyebarkan video tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat dihubungi, Jumat, 1 April.

Dalam pemeriksaan dengan 28 pertanyaan itu, kepada penyidik, Dicky mengaku memang mengetahui perihal perekaman. Tetapi, video tersebut hanya untuk dokumentasi pribadi.

Sehingga, unsur Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) tak terpenuhi. Dicky pun tak ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi untuk UU ITE-nya kita belum bisa kita terapkan pada yang bersangkutan dan juga kalau kita masukan ke UU Pornografi juga tidak bisa karena yang bersangkutan memang hanya untuk merekam berdua aja," kata Auliansyah.

Di sisi lain, penyidik pun masih mendalami kemungkinan adanya pria lain yang sempat terlibat. Pendalam dilakukan dengan memeriksa file yang ada di database Dea.

"Jadi kita baru saja menyita google drivenya Dea sedang kita analisa nanti dengan siapa saja dia melakukan itu," kata Auliansyah.

Dicky merupakan sosok pria yang nampak di beberapa video unggahan Dea di OnlyFans. Sehingga, keterangannya pun dianggap penting untuk mengungkap kasus pornografi tersebut.

Dicky pun sudah menjalani pemeriksaan selama 7 jam. Hanya saja, dia tak ditetapkan sebagai tersangka dan diperbolehkan pulang.