Cai Changpan, Narapidana Lapas Kelas I Tangerang Sempat Pulang ke Rumah di Bogor
JAKARTA - Cai Changpan alias Antoni, narapidana narkotika yang kabur dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang masih diburu. Namun, warga negara China itu sempat diketahui pulang ke rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, keberadan Cai Changpan sempat terdeteksi berdasarkan pemeriksaan istrinya.
"Karena memang jeda waktu dia melarikan diri sekitar 4-5 jam itu dia sudah sampai di kediamannya di daerah Tenjo, Bogor sana," ucap Yusri kepada wartawan, Selasa, 29 September.
Selain itu, pada awal pelariannya Cai Changpan juga sempat terlihat warga sekitar. Dia diketahui membeli rokok di warung kelontong dekat Lapas Klas I Tangerang.
"Beberapa saksi-saksi masyarakat di sekitar Lapas memang sempat melihat dia sempat membeli rokok, itu kita lakukan pemeriksaan, ini masih kita dalami terus," kata dia.
Sementara merujuk pada rekaman CCTV, aksi pelarian Cai Changpan diketahui terjadi sekitar tengah malam. Pelariannya dilakukan dengan melalui lubang yang sudah dibuat selama beberapa bulan.
"Itukan ada 11 jam baru diketahui oleh pihak Lapas, dari mulai dia melarikan diri terekam di CCTV," tandas dia.
Baca juga:
- Napi Narkoba WN China Cai Chang Sudah 2 Kali Berhasil Kabur dari Sel Tahanan
- Napi Narkoba yang Kabur dari Lapas Tangerang Dicekal
- Polda Metro Jaya Buru Narapidana Kewarganegaraan China yang Kabur dari Lapas Tangerang
- Polda Metro Jaya Buru Narapidana Kewarganegaraan China yang Kabur dari Lapas Tangerang
Adapun Chai Chang Pan alias Antoni berhasil kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada Senin, 14 September. Dia kabur dengan cara melubangi tembok dan masuk gorong-gorong. Dimana di dalam sel ditemukan obeng.
Dikutip dari direktori Mahkamah Agung (MA), Cai Chang Pan alias Antoni divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, namun ditolak.
Cai Chang Pan divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik. Total berat sabu disebut dalam putusan pengadilan mencapai 135 kilogram