Bupati Garut Bolehkan PKL Jualan saat Ramadan, Kalau Tidak Terapkan Prokes Dibubarkan

GARUT - Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan pemerintah daerah mempersilakan pedagang kaki lima (PKL) berjualan saat momentum Ramadan dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan COVID-19, jika melanggar prokes maka petugas akan membubarkannya.

"Kami membuka satu tempat berdagang di Islamic Center silakan ada asosiasi, tapi tetap menggunakan prokes, kalau tidak prokes kami TNI, Polri, dan Satpol PP saya memberikan kuasa untuk membubarkan," kata Rudy Gunawan saat rapat koordinasi persiapan menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah di Pamengkang, Garut, Jawa Barat, dilansir Antara, Kamis, 31 Maret.

Ia menuturkan pandemi COVID-19 masih harus tetap diwaspadai penularannya dengan mematuhi prokes seperti selalu memakai masker dan mengatur jarak dalam berbagai aktivitas.

Termasuk kegiatan perdagangan bagi PKL, kata dia, tetap harus memperhatikan prokes sebagai langkah pencegahan agar tidak tertular maupun menularkan wabah COVID-19.

"Pedagang harus tetap tertib dan juga menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Ia menyampaikan hasil rapat koordinasi dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Garut menerbitkan aturan dalam momentum Bulan Suci Ramadhan terutama dalam pencegahan penularan wabah COVID-19.

Ia menyebutkan pemerintah dalam momentum Ramadhan tahun ini mempersilakan kegiatan tarawih secara berjamaah di masjid dengan tetap mematuhi prokes.

"Jadi kalau tarawih itu diperbolehkan, tapi tetap menjaga jarak, masih menggunakan masker, di tempat-tempat di mana masjid besar kalau terjadi membludak, ya itu oleh kita nanti dilakukan evaluasi," katanya.